Pengadilan Tinggi Bandung-archive

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Arsip-arsip November 2008


Jumlah Pendaftar Calon Hakim dan CPNS Mencapai 753 Orang

Di tulis pada Senin, 24 November 2008 08:19:11 oleh naz 

BANDUNG-Humas. Sampai hari terakhir pendaftaran Selasa tanggal 25 November 2008 pendaftaran Calon Hakim (Cakim) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2008 untuk keseluruhan formasi Jawa Barat di Pengadilan Tinggi Bandung sudah mencapai 753 orang. selengkapnya jumlah pelamar untuk masing-masing formasi dapat diklik disini


Pentingnya Menambah Wawasan dalam Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi

Di tulis pada Jumat, 21 November 2008 12:56:41 oleh naz 

BANDUNG-Humas. Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Suwardi, SH. dalam sambutan acara sidang luar biasa pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi dari pejabat lama Edhi Sudarmuhono, SH. kepada pejabat baru Erwan Munawar, SH., MH. di ruang sidang Pengadilan Tinggi Bandung.

"Marilah kita dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kita masing-masing selalu berada dalam jalurnya sesuai dengan ketentuan, peraturan perundangan yang berlaku, dengan terus memotivasi diri sendiri dan staf pengadilan untuk senantiasa berupaya menambah wawasan guna meningkatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya dan dengan integritas yang tinggi" ajaknya.

"Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan juga pengawasan Ketua Pengadilan terhadap kinerja para Hakim maupun karyawan atas perilaku dalam kedinasan ataupun dalam tugas sesuai dengan SK KMA No. 096/2006". Lebih lanjut beliau mengatakan "Mahkamah Agung tidak segan-segan akan memberikan sanksi terhadap para Hakim ataupun aparat peradilan untuk dilakukan tindakan yang tegas".

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung menyampaikan ucapan terima kasih atas kepemimpinan Sdr. Edhi Sudarmuhono, SH selama menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi dan mengucapkan selamat atas pengangkatannya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Manado. Sementara kepada Sdr. Erwan Munawar, SH., MH. diucapkan selamat atas promosi dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi.


Wisuda Purnabhakti H. Sofjan Zen, SH., MHum.

Di tulis pada Selasa, 11 November 2008 12:13:31 oleh naz 

BANDUNG-Humas. Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Bandung, Senin 10 Nopember 2008 dilaksanakan upacara Wisuda Purnabhakti H. Sofjan Zen, SH., MHum. dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Harifin A. Tumpa, SH. Upacara dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang baru H. Suwardi, SH., Hakim Tinggi, pejabat struktural dan para Ketua Pengadilan Negeri se Jawa Barat.

Dalam sambutan singkatnya Wakil Ketua Mahkamah Agung atas nama pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian H. Sofjan Zen, SH., MHum sebagai Hakim di lingkungan peradilan selama 37 tahun lebih.

Pada malam harinya, bertempat di Hotel Horison Bandung dilaksanakan upacara pisah sambut Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sekaligus pengantar tugas bagi Ny. Hj. Nurganti Saragih, SH., MH Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Hadir dalam malam pisah sambut tersebut unsur Muspida Jawa Barat yaitu Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan, Kapolda Jawa Barat, Kajati Jawa Barat, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Sekretaris Daerah Kota Bandung dan para undangan lainnya.


Undangan Pembahasan RKA-KL 2009

Di tulis pada Jumat, 07 November 2008 05:32:59 oleh naz 

BANDUNG-Admin. Memperhatikan surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI tanggal 5 Nopember 2008 No. 242/S-Kel/BUA-Renog/XI/2008 tentang Jadual Penelaahan RKA-KL Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2009, kami mengundang para Wakil Sekretaris/Penanggung Jawab Kegiatan Satker Pengadilan Negeri se wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung untuk hadir dalam acara sosialisasi membahas RKA-KL tahun 2009 pra penelaahan pada hari Senin, 10 Nopember 2008 pukul 13.00 s/d selesai, tempat Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Bandung.



13 Orang Calon Hakim Agung Lulus Seleksi Kualitas dan Kepribadian

Di tulis pada Rabu, 05 November 2008 09:02:10 oleh dani 

Mustafa Abdullah, Anggota KY didampingi Thahir Saimima, Wakil Ketua KY dan Eddy Hary Susanto, Ka.Biro Seleksi dan Penghargaan ketika mengumumkan hasil kualitas dan kepribadian seleksi CHA di kantor KY, Selasa (4/11/08). Jakarta, 4/11/2008 (Komisi Yudisial)-Sebanyak 13 orang calon hakim agung dinyatakan lulus tahap tes kualitas dan kepribadian dalam seleksi calon hakim agung oleh Komisi Yudisial (KY). Informasi ini disampaikan Mustafa Abdullah, Anggota Komisi Yudisial/Koordinator Bidang Penilaian Prestasi Hakim dan Seleksi Hakim Agung dalam konferensi pers di kantor Komisi Yudisial.

Jakarta, Selasa (4/11). Tahapan seleksi kualitas dan kepribadian merupakan tahap kedua dari seluruh rangkaian proses seleksi calon hakim agung oleh KY. Seleksi kualitas dan kepribadian ini diikuti oleh 42 orang calon hakim agung yang sebelumnya dinyatakan lulus proses administrasi. Dalam tahap ini para calon hakim agung diuji pengetahuannya di bidang hukum melalui tes kasus hukum dan pembuatan karya ilmiah. Selain itu, para calon juga harus melewati tes psikologi dan kesehatan.

Hasil karya para calon hakim agung dalam 2 tahun terakhir juga termasuk yang dinilai. Mustafa menjelaskan, dari 13 orang yang dinyatakan lulus seleksi kualitas dan kepribadian 10 orang berasal dari hakim karier dan 3 orang lagi berasal dari non karier. Lebih lanjut, Thahir Saimima, Wakil Ketua KY, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut menjelaskan, 10 orang yang berasal dari hakim karier terdiri dari 4 orang hakim militer dan 6 orang hakim Pengadilan Tinggi baik Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Tinggi Umum. Sedangkan, 3 orang yang berasal dari non karier terdiri dari 1 orang akademisi, dan 2 orang militer. “13 orang ini belum final karena masih ada tahapan investigasi dan wawancara oleh 6 orang komisioner KY.

Tahapan investigasi akan kami mulai pada 5 November dan selesai pada 2 Desember 2008,” kata Mustafa. Kekosongan jumlah hakim agung di tahun 2008 ini mencapai 14 orang. Sebelumnya, KY telah melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan 6 hakim agung. Proses seleksi sebelumnya telah menghasilkan 18 nama yang kemudian diserahkan ke DPR untuk di fit and proper dan telah dipilih 6 orang sebagai hakim agung baru. Tahapan seleksi calon hakim agung yang dilakukan KY saat ini adalah untuk mengisi sisa 8 posisi hakim agung yang kosong. Sesuai ketentuan undang-undang tentang KY, KY diharuskan mengusulkan kepada DPR 3 kali lipat dari jumlah hakim agung yang kosong. Sehingga KY seharusnya, dalam seleksi sekarang, mengusulkan 24 orang calon hakim agung ke DPR. “Dilihat dari jumlah 13 orang sudah jelas bahwa kami tidak dapat memenuhi jumlah yang 24 itu. Namun demikian, setelah para calon ini diusulkan ke DPR kami akan membuka pendaftaran baru untuk melakukan seleksi guna memenuhi formasi ini. Itulah tadi yang kami bicarakan dengan Mahkamah Agung,” ujar Mustafa.

Nama-nama Hakim Agung Yang Lulus seleksi selengkapnya dapat di klik disini

sumber : www.komisiyudisial.go.id


Pemilihan Ketua MA Dipengaruhi RUU

Di tulis pada Rabu, 05 November 2008 08:11:57 oleh dani 

Jakarta, kompas - Pelaksana Tugas Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Selasa (4/11), mengakui, pemilihan Ketua MA sedikit banyak dipengaruhi oleh pembahasan Rancangan Undang-Undang MA, terutama terkait usia pensiun hakim agung. ”Memang pembahasan RUU MA ada pengaruhnya, tetapi itu tidak mutlak. Kalau memang nanti sudah disahkan ketentuan soal umur itu, kami kan harus memerhatikan,” ujar Harifin.

Saat ini RUU MA masih dibahas oleh tim di Komisi III DPR. Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, saat dihubungi mengatakan, tim sinkronisasi belum mencapai kata sepakat mengenai perpanjangan usia pensiun hakim agung. Masalah usia pensiun itu, jelasnya saat itu, dikembalikan kepada panitia kerja. Perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun— apabila disetujui DPR—akan membuka peluang hakim-hakim agung senior untuk bersaing mengikuti pemilihan.

Seperti diketahui, saat ini mayoritas hakim agung berusia lebih dari 65 tahun. Beberapa pucuk pimpinan seperti Harifin berusia 67 tahun pada Februari 2009 dan Djoko Sarwoko 67 tahun pada Desember 2009. Demikian pula Abdul Kadir Mappong yang akan pensiun pada tahun depan. Saat ditanya apakah akan mencalonkan diri menjadi Ketua MA jika ketentuan pensiun 70 tahun berlaku, Harifin hanya mengatakan, setiap hakim agung punya hak untuk memilih dan dipilih. Eva menegaskan, pembahasan RUU MA dan dua RUU lainnya, RUU Komisi Yudisial dan RUU Mahkamah Konstitusi, memang mendapat prioritas Komisi III.

Eva mengakui ada tekanan untuk segera menyelesaikan pembahasan ketiga RUU ini. Tekanan itu disebabkan banyaknya utang/tugas yang harus diselesaikan komisi hukum ini. Komisi III, jelas Eva, berkomitmen menyelesaikan tiga paket RUU di bidang kekuasaan kehakiman ini bersama-sama. ”Jadi, meskipun RUU MA sudah selesai, harus tetap menunggu RUU Komisi Yudisial dan RUU Mahkamah Konstitusi agar bisa disahkan bersama,” ujarnya.

sumber : kompas.com


Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Lima Ketua Pengadilan Tinggi

Di tulis pada Selasa, 04 November 2008 11:05:38 oleh naz 

JAKARTA-PT.Bdg. Bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI. hari Senin tanggal 3 Nopember 2008, Dr. Harifin A. Tumpa, SH., MH., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial yang juga Pelaksana Harian Ketua Mahkamah Agung,mengambil sumpah dan melantik lima Ketua Pengadilan Tinggi baru yaitu H. Suwardi, SH (Ketua Pengadilan Tinggi Bandung), H. Soemarno, SH. (Ketua Pengadilan Tinggi Banten), Hj. Nurganti Saragih, SH (Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta), Soltoni Mohdally, SH (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin) dan Ndjilei Kaban, SH (Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung).

 


Publikasi Putusan Perkara Kesusilaan

Di tulis pada Jumat, 21 November 2008 08:23:54 oleh naz 

Putusan Perkara Kesusilaan Tak Perlu Dipublikasikan
(Sumber : www.hukumonline.com)

Berkas perkara kesusilaan seperti pemerkosaan biasanya membeberkan secara detail dan vulgar terjadinya tindak pidana. Meskipun pada saat pemeriksaan saksi dan terdakwa dilakukan tertutup, materi yang mereka sampaikan tetap tercatat dalam putusan pengadilan. Jika detil terjadinya tindak pidana pemerkosaan dimuat di situs peradilan, secara tidak langsung berarti membawa uraian bernada pornografi ke ranah publik. Kalau sudah dimasukkan laman Mahkamah Agung berarti pula semua orang bisa mengakses. Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja berpendapat bahwa dakwaan dan putusan-putusan perkara kesusilaan, khususnya yang membeberkan secara vulgar cara terjadinya tindak pidana, tidak perlu dimuat dalam situs Mahkamah Agung.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya terus membangun infrastruktur untuk mempublikasikan putusan-putusan yang bisa diunduh masyarakat, antara lain lewat laman putusan.net. Publikasi putusan itu merujuk kepada SK MA No. 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Semangat keterbukaan atau transparansi tidak lantas mengabaikan ekses negatif yang mungkin timbul dari publikasi itu. “Saya nggak setuju itu dimasukkan,” ujarnya saat tampil sebagai pembicara dalam seminar “Kejahatan Terhadap Kehormatan dalam Perspektif Demokrasi, HAM, dan Hukum Pidana” di Jakarta, Kamis (20/11). SK MA No. 144 memang sudah memuat sejumlah rambu dalam publikasi putusan di website. Pengadilan harus mengaburkan informasi identitas para pihak yang berperkara dan saksi untuk perkara-perkara perkawinan, pengangkatan anak, wasiat, dan perkara perdata, perdata agama dan TUN yang pemeriksaannya dilakukan secara tertutup.

Untuk perkara tindak pidana anak, pengadilan juga wajib mengaburkan identitas korban, terdakwa atau terpidana sebelum dimuat ke situs peradilan. Selain itu, Ketua Pengadilan diberi kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara mana yang tak boleh dipublikasikan. Petisi UU ITE Masalah pemuatan materi kesusilaan ke dalam informasi elektronik juga menjadi salah satu perhatian Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia (ANRHTI). Saat ini Aliansi sedang menggalang petisi dari berbagai kelompok masyarakat untuk disampaikan ke Presiden. Secara khusus, Aliansi menyoroti Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai menghambat arus informasi.

Anggota Aliansi, Supriyadi Widodo Eddyono menjelaskan beberapa bagian dari UU ITE bersifat samar, multitafsir dan multiinterpretasi. Potensi multitafsir tersebut antara lain terdapat pada pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 ayat (2). Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo pasal 45 ayat (1) menyinggung soal aksesibilitas informasi terkait kesusilaan seperti dikhawatirkan Prof. Komariah di atas. Pasal ini merumuskan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah”. Pasal ini memang memberi syarat: dengan sengaja dan tanpa hak.

Pasal 27 ayat (2) berkaitan dengan materi muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Sementara pasal 28 berkaitan dengan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada orang lain berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Siapapun yang menyebarkan informasi atau membuat dapat diaksesnya informasi tersebut dapat dikriminalisasi. Iwan, anggota Komunitas Blogger Benteng Cisadane, mengkritik rumusan kriminalisasi tersebut. “UU ITE over kriminalisasi,” simpulnya.

Selain mengajukan petisi ke Presiden, anggota Aliansi Jurnalis Independen, Margiyono, mengusulkan agar pasal-pasal dalam UU ITE tadi dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diujimaterilkan. Atau, meminta DPR melakukan legislative review.


Beberapa Catatan Pembaharuan Peradilan

Di tulis pada Rabu, 05 November 2008 12:51:30 oleh naz 

(Presentasi Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, SH. - Koordinator Tim Pembaruan pada Pleno Rakernas MA RI, 4 Agustus 2008)

"Perubahan dimulai oleh orang-orang yang Pintar, Dilaksanakan oleh orang-orang yang Berani dan, Dimenangkan oleh orang-orang yang Tulus" Perubahan pada hakikatnya adalah sesuatu yang tidak berhenti bergerak, begitu juga Pembaruan pada MA RI.

Sudah 5 (lima) tahun berlalu sejak Cetak Biru dan Kertas Kerja Pembaruan Peradilan disusun pada tahun 2003. Lima tahun bukanlah waktu yang sebentar dan bukan pula waktu yang lama untuk melakukan suatu perubahan di MA RI, dalam jangka waktu tersebut dicoba diimplementasikan poin-poin rekomendasi yang terdapat dalam Cetak Biru dan Kertas Kerja Pembaruan Peradilan. Namun, terdapat berbagai tantangan dan hambatan baik internal maupun eksternal sehingga tidak semua tercapai dengan baik.

Berbekal modal yang telah dimiliki oleh MA saat ini, kerjasama berbagai pihak dan tekad yang bulat, maka kita dapat menyelesaikan agenda perubahan yang ada. KITA PASTI BISA!

presentasi pembaruan di Rakernas Akbar MARI 2008.pdf