Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
- Hasil Rapat Baperjakat Pengadilan Tinggi Bandung Tanggal 24 Juni 2009
Berita Lainnya
- Akan Dicheck, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di MA & Pengadilan-Pengadilan
- PEMBERIAN IZIN CUTI
- 24 Calon Komisioner KY masuk Tahap Seleksi Wawancara
- Calon Anggota KY Jalani Tes Psikologi
- Ka BUA Lantik 29 Pejabat Struktural di Lingkungan BUA MA
- Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 65
- FORMAT USULAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan MA
- MA Siapkan Seratus Hakim Khusus Lingkungan
- Balitbang Diklat Kumdil MA Menerima Sertifikasi dari LAN
Links
Arsip-arsip Juni 2008
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEMUNGUTAN BIAYA PERKARA
Di tulis pada Selasa, 24 Juni 2008 09:52:08 oleh dani
JAKARTA-HUMAS. Dalam rangka penertiban biaya Perkara Perdata, Perkara Perdata Agama dan Perkara Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 04 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008, tentang Pemungutan Biaya Perkara.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yuidisial tersebut antara lain mengatur tentang Pembayaran biaya perkara melalui Bank, dan mengatur juga tentang kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara.
Untuk lengkapnya isi SEMA Nomor : 04 Tahun 2008, dapat di klik disini.(jup)
diambil dari mahkamahagung.go.id
SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG TENTANG “KETENTUAN PENEGAKAN DISIPLIN DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA HAKIM DAN PEGAWAI NEGERI PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Di tulis pada Sabtu, 21 Juni 2008 09:06:39 oleh dani
JAKARTA-HUMAS. Ketua Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Hakim Dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Surat Keputusan ini disosialisasikan terhadap para Ketua Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia pada hari ini Jum’at, 20 Juni 2008 pukul 14.00 WIB, ruang Wirjono, gedung Mahkamah Agung.
Didalam Surat Keputusan tersebut diatur pula tentang ketentuan hari, jam kerja, daftar hadir dan daftar pulang, yang mencantumkan hari kerja mulai hari Senin samapi dengan hari Jum’at, sedangkan untuk jam kerja diatur pada pukul 08.00 s/d pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis, sedangkan hari Jum’at pukul 08.00 s/d pukul 17.00 waktu setempat. Sedangkan jam istirahat dari hari Senin s/d hari Kamis pukul 12.00 s/d pukul 13.00 waktu setempat, untuk hari Jum’at diberlakukan jam istirahat pukul 11.30 s/d pukul 13.00 waktu setempat.
Surat Keputusan tersebut juga mengatur tentang besarnya pengurangan Tunjangan Khusus terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim maupun Pegawai Negeri, apabila terlambat masuk kantor, tidak masuk kantor maupun terhadap Hakim dan Pegawai Negeri yang dijatuhi hukuman disiplin.
Untuk selengkapnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 071/KMA/SK/V/2008, dapat di klik disini, sedangkan lampiran dari SK tersebut, dapat anda klik disini.(jup)
diambil dari mahkamahagung.go.id
Peluncuran e-mail untuk Komunikasi Data
Di tulis pada Senin, 16 Juni 2008 06:05:46 oleh dani
Peresmian Web Site Pengadilan Tinggi Bandung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Bapak H. Sofjan Zen, S.H., M. Hum pada hari ini Selasa tanggal 17 Juni 2008 sekaligus juga peluncuran e-mail sebagai alat komunikasi data antara Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri seluruh Jawa Barat yang dapat di akses melalui web site Pengadilan Tinggi Bandung
Untuk keterangan lebih lanjut silakan hubungi Administrator Web Site Pengadilan Tinggi Bandung (scenix_55)
|
Daftar e-mail
|
||
|
No
|
Satuan Kerja
|
Alamat e-mail
|
|
1
|
Pengadilan Tinggi Bandung
|
info@pt-bandung.go.id
|
|
2
|
Pengadilan Negeri Bandung
|
pn.bandung@pt-bandung.go.id
|
|
3
|
Pengadilan Negeri Bale Bandung
|
pn.balebandung@pt-bandung.go.id
|
|
4
|
Pengadilan Negeri Garut
|
pn.garut@pt-bandung.go.id
|
|
5
|
Pengadilan Negeri Tasikmalaya
|
pn.tasikmalaya@pt-bandung.go.id
|
|
6
|
Pengadilan Negeri Ciamis
|
pn.ciamis@pt-bandung.go.id
|
|
7
|
Pengadilan Negeri Sumedang
|
pn.sumedang@pt-bandung.go.id
|
|
8
|
Pengadilan Negeri Majalengka
|
pn.majalengka@pt-bandung.go.id
|
|
9
|
Pengadilan Negeri Cirebon
|
pn.cirebon@pt-bandung.go.id
|
|
10
|
Pengadilan Negeri Kuningan
|
pn.kuningan@pt-bandung.go.id
|
|
11
|
Pengadilan Negeri Indramayu
|
pn.indramayu@pt-bandung.go.id
|
|
12
|
Pengadilan Negeri Subang
|
pn.subang@pt-bandung.go.id
|
|
13
|
Pengadilan Negeri Purwakarta
|
pn.purwakarta@pt-bandung.go.id
|
|
14
|
Pengadilan Negeri Karawang
|
pn.karawang@pt-bandung.go.id
|
|
15
|
Pengadilan Negeri Bekasi
|
pn.bekasi@pt-bandung.go.id
|
|
16
|
Pengadilan Negeri Bogor
|
pn.bogor@pt-bandung.go.id
|
|
17
|
Pengadilan Negeri Cibinong
|
pn.cibinong@pt-bandung.go.id
|
|
18
|
Pengadilan Negeri Depok
|
pn.depok@pt-bandung.go.id
|
|
19
|
Pengadilan Negeri Sukabumi
|
pn.sukabumi@pt-bandung.go.id
|
|
20
|
Pengadilan Negeri Cibadak
|
pn.cibadak@pt-bandung.go.id
|
|
21
|
Pengadilan Negeri Cianjur
|
pn.cianjur@pt-bandung.go.id
|
|
22
|
Pengadilan Negeri Sumber
|
pn.sumber@pt-bandung.go.id
|