Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
- Hasil Rapat Baperjakat Pengadilan Tinggi Bandung Tanggal 24 Juni 2009
Berita Lainnya
- Akan Dicheck, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di MA & Pengadilan-Pengadilan
- PEMBERIAN IZIN CUTI
- 24 Calon Komisioner KY masuk Tahap Seleksi Wawancara
- Calon Anggota KY Jalani Tes Psikologi
- Ka BUA Lantik 29 Pejabat Struktural di Lingkungan BUA MA
- Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 65
- FORMAT USULAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan MA
- MA Siapkan Seratus Hakim Khusus Lingkungan
- Balitbang Diklat Kumdil MA Menerima Sertifikasi dari LAN
Links
Arsip-arsip Juli 2008
Penghematan Anggaran TA 2008
Di tulis pada Rabu, 16 Juli 2008 10:06:33 oleh barnas
Pemerintah terus berupaya untuk mengamankan APBN 2008. Sebagaimana diketahui bahwa APBN 2008 memang syarat dengan ujian dan ujian. Masih membumbungnya harga minyak dunia menjadi sebab pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis agar APBN tetap aman. Setelah menempuh jalan tidak populis dengan menaikan harga BBM kini pemerintah kembali mengambil langkah penghematan 5% alokasi dana APBN dengan sumber dari belanja barang mengikat.
Setelah mendapatkan pengarahan dari Presiden RI pada sidang kabinet pada tanggal 23 Mei 2008 maka pemerintah dalam hal ini melalui Menteri Keuangan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-783/MK.02/2008 tentang Penghematan Anggaran Belanja Barang Mengikat Rupiah Murni K/L Tahun 2008. Terdapat beberapa hal mendasar yang tertuang dalam SE tersebut yaitu :
1. Penghematan perjalanan dinas antara lain dengan menurunkan standar/kelas penginapan dan pesawat terbang setingkat lebih rendah dari yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 81/PMK.02/2008 tentang Standar Biaya Tahun 2008.
2. Pembatasan rapat kerja/seminar/workshop/konsinyering dan agar dilaksanakan di kantor
3. Penghematan penggunaan listrik, telepon, gas dan air serta langganan jasa lainnya
4. Dan penghematan-penghematan lainnya yang terkait belanja operasional kantor.
Kepada masing-masing K/L agar melakukan penghematan sebesar 5% dari total belanja barang mengikat rupiah murni di lingkungannya. Guna mempercepat pelaksanaan penghematan tersebut, maka menurut SE dimaksud akan diatur lebih lanjut oleh Dirjen Perbendaharaan.
Dengan adanya pengematan ini, maka APBN 2008 dihemat sebesar 15%. Pada awalnya APBN 2008 dilakukan penundaan 15% dari total pagu K/L (dengan pengecualian pada lembaga-lembaga negara tertentu) dengan memberikan tanda T pada kegiatan yang tidak prioritas. Selanjutnya setelah melalui proses APBN-P 2008 disepakati dengan DPR bahwa anggaran hanya dipotong 10%. Selanjutnya mengingat masih belum membaiknya kondisi eksternal yang berimbas pada ketahanan APBN maka pemerintah kembali mengambil kebijakan dengan melalukan penghematan APBN TA 2008 sebesar 5%.
Harapan kita semua agar K/L segera merespon kebijakan ini dengan melakukan penghematan belanja barang RM mengikat sebesar 5% dan segera melaporkan kepada Departemen Keuangan. Ini merupakan langkah sulit yang harus ditempuh oleh Pemerintah dalam upaya untuk mengamankan APBN 2008.
lampiran Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-783/MK.02/2008 download disini