Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
- Hasil Rapat Baperjakat Pengadilan Tinggi Bandung Tanggal 24 Juni 2009
Berita Lainnya
- Akan Dicheck, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di MA & Pengadilan-Pengadilan
- PEMBERIAN IZIN CUTI
- 24 Calon Komisioner KY masuk Tahap Seleksi Wawancara
- Calon Anggota KY Jalani Tes Psikologi
- Ka BUA Lantik 29 Pejabat Struktural di Lingkungan BUA MA
- Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 65
- FORMAT USULAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan MA
- MA Siapkan Seratus Hakim Khusus Lingkungan
- Balitbang Diklat Kumdil MA Menerima Sertifikasi dari LAN
Links
Arsip-arsip Pebruari 2009
MCC-ICCP Serahkan Bantuan Peralatan Pendukung Komunikasi Data ke MA
Di tulis pada Jumat, 27 Pebruari 2009 02:28:14 oleh naz
.jpg)
JAKARTA-MA. Kamis (26/2), Mahkamah Agung menerima bantuan peralatan pendukung untuk pengembangan Miniatur Data Komunikasi Perencanaan/Anggaran Dan Keuangan Peradilan dari MCC-ICCP. Peralatan yg diserahkan berupa 95 unit laptop untuk mendukung kegiatan Perencanaan Anggaran Dan Pelaporan Keuangan bagi Pengadilan Klas IA.
Sebelumnya Komponen Kegiatan Reformasi Anggaran dan Keuangan pada Proyek MCC ICCP, sudah pernah menyerahkan 100 unit laptop yang didistribusikan pada Pengadilan Tk. Banding dan beberapa Satker di MA untuk mendukung kegiatan yang sama. Selain Laptop juga diserahkan 7 unit printer, 3 unit mesin fax multif fungsi (Fax, printer, Copy, dan scan), UPS, Rak Server, UPS dll. Pada tahap berikutnya akan diserahkan beberapa unit peralatan dan peripheral lainnya untuk melengkapi kebutuhan hardware bagi keperluan data komunikasi anggaran dan keuangan dari dan ke seluruh peradilan di Indonesia.
Terkait penyerahan bantuan tersebut, Koordinator Reformasi Manajemen Anggaran Dan Keuangan MCC-ICCP, Egi Sutjiati, menyatakan : ”Untuk memotong proses pengiriman data, maka diperlukan peningkatan kapasitas jaringan komunikasi data yang sebagian dilakukan dengan meningkatkan kapasitans peralatan yang ada di MA maupun di satker2 tingkat pengadilan. Inilah yang dikontribusikan oleh MCC/ICCP.
Kebutuhan untuk komunikasi data penyiapan anggaran dan pelaporan keuangan dari dan ke seluruh Pengadilan di Indonesia memang sudah mendesak, mengingat kelemahan yg ada dalam proses penyiapan anggaran dan pelaporan keuangan juga sebagian disebabkan karena kualitas komunikasi data dari dan ke seluruh Pengadilan di seluruh Indonesia”, ujarnya.
Dalam konteks reformasi manajemen anggaran dan keuangan peradilan, bahwa dari aspek penyiapan angaran, APBN tahun 2008 merupakan tahun keempat dimana pemerintah menerapkan sistem penganggaran yang baru sesuai amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Berdasarkan pengalaman, dapat diidentifikasi bahwa dalam penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL) masih terdapat kendala-kendala yang mengakibatkan terlambatnya penyelesaian RKA-KL. Kendala tersebut pada dasarnya menyangkut masalah-masalah teknis administratif yang sebenarnya dapat dihindari, salah satunya adalah bahwa proses penyusunan RKA-KL dari daerah harus disusun secara berjenjang.
Data RKA-KL dari Pengadilan Tingkat pertama dikirim ke Pengadilan Banding untuk direkap dan selanjutnya dikirim ke masing Ditjen untuk direkap di Biro Perencanaan untuk dipersiapkan dalam proses penelaahan RKA-KL dengan tim penelaah. Titik kritis sehingga terjadinya keterlambatan penyusunan RKA-KL adalah pengiriman data RKA-KL dari daerah ke daerah (Pengadilan Tingkat pertama ke Pengadilan Banding) dan dari daerah ke pusat (Pengadilan Banding ke Biro Perencanaan Mahkamah Agung) menggunakan pos dan ekspedisi atau bahkan menggunakan kurir dengan biaya yang besar. Sehingga membutuhkan waktu proses yang panjang dan lama. Kondisi ini akan semakin lama jika terjadi perubahan-perubahan data.
Dari aspek pelaporan keuangan, APBN tahun 2007 merupakan tahun ketiga pemerintah menerapkan sistem akuntansi instansi yang baru sesuai amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.012/2003 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, dinyatakan bahwa setiap Kementerian Negara Lembaga wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) untuk menghasilkan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Pada dasarnya implementasi SAI adalah sistem yang membantu dalam pembuatan pengajuan anggaran (SPM), membantu pembuatan laporan realisasi anggaran dan neraca (SAI) dari Satker ke pusat pertanggungjawaban dan rekonsilisasi laporan antara satker dan Ditjen Perbendaharaan Negara pada masing-masing tingkatan dan pelaporan asset yang dikuasai. Sama seperti pada proses penyiapan anggaran, implementasi SAI masih terdapat kendala-kendala yang mengakibatkan terlambatnya pelaporan. Kendala tersebut pada dasarnya juga menyangkut masalah-masalah teknis administratif yang sebenarnya dapat dihindari. Proses pelaporan SAI dari daerah harus disusun secara berjenjang.
Laporan SAI dari Pengadilan Tingkat pertama dikirim ke Pengadilan Banding untuk direkap dan selanjutnya dikirim ke Biro Keuangan untuk dipersiapkan dalam proses konsolidasi. Titik kritis juga terjadi dengan adanya keterlambatan perlaporan SAI dimana pengiriman data SAI dari daerah ke daerah (Pengadilan Tingkat pertama ke Pengadilan Banding) dan dari daerah ke pusat (Pengadilan Banding ke Biro Keuangan) dilakukan dengan menggunakan pos atau ekspedisi. Sehingga membutuhkan waktu proses yang panjang dan lama. Kondisi ini akan semakin lama jika terjadi perubahan-perubahan data. Bantuan dari MCC-ICCP tersebut diterima oleh Kepala Bagian Bimbingan Dan Monitoring pada Biro Perencanaan Dan Organisasi mewakili Kepala Biro Perencanaan Dan Organisasi Mahkamah Agung.
Sosialisasi UU No. 11 2008 Tentang Informasi dan Elektronika
Di tulis pada Jumat, 27 Pebruari 2009 02:26:32 oleh naz
JAKARTA-MA, Kamis 26 Februari 2009 Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Nurhadi, SH., MH. Mewakili Sekretaris Mahkamah Agung membuka secara resmi sosialisasi undang-undang informasi dan transaksi elektronik di Hotel Redtop Jakarta. Penyelenggaraan sosialisasi wujud kerjasama Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung dengan Ditjen Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informasi, dengan peserta para Hakim Tinggi Jakarta dan Hakim Pengadilan Negeri se Jakarta, bogor, Depok, Cibinong, Tangerang dan Bekasi serta Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta bergabung dengan para Kepala Biro Hukum Departemen dan Lembaga Non Departemen.
Dalam sambutannya Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung menekankan pentingnya menumbuhkembangkan persamaan persepsi terhadap pemahaman penanganan tindak pidana Ciber Crime
Ketua MA Melantik 6 Ketua PT
Di tulis pada Jumat, 27 Pebruari 2009 02:23:19 oleh naz
JAKARTA-MA. Hari ini Kamis, 26 Februari 2009 pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang Kusumah Atmadja gedung Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa melantik A. TH. Pudjiwahono, SH.M.Hum. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Muhammad Saleh, SH. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Rooslya Hambali, SH. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan H. Suryadarma Belo, SH. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Ketua Mahkamah Agung Harifin dalam pidatonya menyatakan : ‘’Tugas yang akan diemban saudara adalah bukan tugas yang ringan, ditangan saudara yang bertanggung jawab penuh di wilayah hukum di daerah yang harus diperhatikan antara lain, Pembinaan dan Pengawasan, terutama masalah-masalah didaerah dan saudara selaku wakil Mahkamah Agung di daerah wajib melakukan tugas-tugas ini dengan sebaik-baiknya, oleh karena itu saudara harus mempersiapkan diri dan tau apa yang harus dilakukan.
Pertama di bidang Pengawasan saudara-saudara sebagai Ketua Pengadilan Tinggi yang telah di berikan kewenangan yang cukup luas dan besar di dalam membina serta mengawasi tingkah laku seluruh pejabat di wilayah hukum saudara-saudara, dimaksudkan agar saudara dapat segera langsung mengambil tindakan yang perlu untuk dilakukan baik di dalam rangka praipentif maupun refresif karena sorotan masyarakat sekarang ini begitu kuat dan keras terhadap lembaga peradilan yang memerlukan tindakan yang segera apabila terjadi sesuatu yang terjadi di lingkungan kita masing-masing.
Oleh karena itu saya berharap saudara mampu melakukan melakukan fungsi ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu : ‘’Pengawasan di bidang penyelesaian perkara, penyelesaian perkara sangat penting karena ini merupakan tugas pokok dan fungsi kita sehari-hari, tugas kita adalah untuk melayani masyarakat yang mencari keadilan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang mereka ajukan ke kita dan bukan hanya di pengadilan tinggi tetapi juga yang ada di pengadilan negeri.
Kedua di bidang Pembinaan saya berharap saudara sebagai ketua pengadilan tinggi melakukan pembinaan kepada para hakim, pejabat-pejabat teknis yang lain, juru sita dan panitera pengganti, keluhan masyarakat selama ini terlihat kemampuan profesionalisme para hakim dan panitera masih sangat rendah, bagaimana mereka melakukan pemanggilan, bagaimana mereka melakukan eksekusi dan lain-lain sebagainya masih sangat rendah oleh karena itu menjadi kewajiban saudara untuk memenej sumber daya manusia yang ada di lingkungan wilayah hukum saudara.
Ketua MA Meresmikan Beberapa Pengadilan Negeri
Di tulis pada Kamis, 26 Pebruari 2009 03:47:45 oleh dani
GORONTALO-MA, Selasa, tanggal 24 Februari 2009 Ketua Mahkamah Agung DR. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH menandatangani beberapa prasasti sebagai beroperasinya pengadilan negeri, dimana penandatanganannya di pusatkan, di Pengadilan Negeri (PN) Marisa di Kabupaten pohuwanto, yang di hadiri oleh unsur Pimpinan Muspida setempat.
Dalam sambutannya Harifin mengatakan, PN Marisa adalah pengadilan negeri yang baru dan berada di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo, untuk mengadakan pemekaran sebuah lembaga peradilan seperti pengadilan negeri di daerah bukan hal yang mudah. Ada beberapa hal yang penting untuk menjadi pertimbangan adalah, tingkat perkembangan perkara di daerah tersebut, adanya ketersediaan lahan untuk pembangunan gedung pengadilan itu sendiri serta keberadaan lembaga peradilan di daerah ini, kata Harifin selain melengkapi jumlah institusi penegak hukum lainnya.
Dalam hal ini masyarakat diuntungkan karena jarak tempuh untuk mencari keadilan dan kepastian hukum, Harifin juga menghimbau kepada para penegak hukum yang terkait, agar dalam upaya penyelesaian setiap sengketa harus bisa diselesaikan lebih cepat dan tidak berlarut-larut.
Perubahan citra dan wibawa peradilan kearah yang lebih baik merupakan tugas bersama dari para Hakim, Panitera, Pejabat Pengadilan dan seluruh personil dari tingkat atas hingga tingkat bawah. Beliau juga menegaskan pentingnya menggunakan hati nurani dan ketulusan untuk mencintai tugas dan pekerjaan yang kita laksanakan
Ujian Kode Etik Cakim
Di tulis pada Kamis, 26 Pebruari 2009 08:57:00 oleh naz

BANDUNG-Humas, Rabu, 25 Pebruari 2009 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bandung, IKAHI Daerah Jawa Barat melaksanakan Ujian Kode Etik Calon Hakim yang diikuti oleh 28 (dua puluh delapan) orang Calon Hakim yang tersebar di Pengadilan Negeri se Jawa Barat, yang telah lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Angkatan ke-III.
Ujian dilaksanakan secara lisan dan bertindak sebagai penguji adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung yaitu H. Bay Mastur, SH., Ch. Cristi Purnamiwulan, SH., MHum. dan Hj. Robbah, SH., MH. yang didampingi Staf Pelaksana masing-masing Ny. Hj. Enok Yayu M, SH., MH., H. Anwas Munajat Ardi, SH dan Ny. Nurdiana, SH.
MA dan KPK Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Data Wajib LHKPN
Di tulis pada Rabu, 25 Pebruari 2009 01:46:48 oleh dani
JAKARTA-MA. Pagi ini (25/2) Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi menandatangani perjanjian kerjasama tentang Pengelolaan Data Wajib Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Penandatangan dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Muhammad Rum Nessa dan Deputi Bidang Pencegahan KPK, Eko Soesanto Tjiptadi, tepat pukul 09.00 di ruang Mudjono, Gedung Mahkamah Agung RI.
Sebelumnya pada pembukaan acara, Rum Nessa menyampaikan bahwa dalam menindaklanjuti kebijakan berkaitan dengan kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi para pejabat negara, Mahkamah Agung telah melakukan langkah-langkah yaitu memerintahkan kepada para pejabat di lingkungan peradilan untuk membuat laporan kekayaannya. Hal tersebut lebih ditekankan kepada para pejabat yang mendapat promosi atau mutasi. Selain itu, agar kewajiban pelaporan tersebut dijalankan oleh seluruh pejabat peradilan, Sekretaris Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan surat keputusan yang berisi nama-nama para pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN.
Dalam kesempatan itu juga, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Eko Soesanto Tjiptadi menyampaikan penghargaannya kepada Mahkamah Agung, karena berdasarkan data yang diterima sudah 90% para pejabat peradilan telah melaporkan LHKPN ke KPK. Peningkatan tersebut dapat menjadikan Mahkamah Agung sebagai institusi yang patut dicontoh, dalam hal pelaporan harta kekayaan para pejabatnya. Acara yang dihadiri oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi, Direktur LHKPN, MCC ICCP USAID, para pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Mahkamah Agung, dan para pegawai yang menjadi administrator aplikasi LHKPN tersebut, diakhiri dengan pemberian pelatihan bagi para administrator LHKPN di lingkungan Mahkamah Agung
Pengiriman Biaya Perkara Perdata Banding
Di tulis pada Rabu, 25 Pebruari 2009 10:57:59 oleh naz
BANDUNG-Humas. Menyusul surat tanggal 3 Pebruari 2009 Nomor W11.U/273/HT.04.10/II/2009, bersama ini kami beritahukan bahwa nomor rekening pengiriman biaya perkara perdata untuk pemeriksaan dalam tingkat banding pada Bank Jabar Banten Cabang Utama Bandung berubah.
Surat Nomor W11.U/592/HT.04.10/II/2009 tanggal 24 Pebruari 2009 selengkapnya dikirim melalui alamat email masing-masing.
Laporan Realisasi Anggaran Satker Bulan Desember 2008
Di tulis pada Rabu, 25 Pebruari 2009 09:15:03 oleh naz
JAKARTA-MA. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI kembali meminta kepada Panitera Mahkamah Agung, para Direktur Jenderal Peradilan, Kepala Badan Pengawasan, Kepala Badan Litbang Diklatkumdil, para Ketua Pengadilan Tinggi, serta para Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, agar segera mengirimkan data laporan Realisasi Anggaran.
Menindaklanjuti surat nomor 2a/S-Kel/BUA-KEU/I/2009 tanggal 7 Januari 2009 tentang permintaan laporan realisasi anggaran satuan kerja (eselon I), dengan ini disampaikan daftar nama-nama satker yang belum menyampaikan laporan realisasi penyerapan anggaran (manual) bulan Desember 2008 dapat diunduh < di sini >
Menghadapi Sengketa Pemilu, Para Hakim Diminta Mempersiapkan Diri
Di tulis pada Selasa, 24 Pebruari 2009 01:00:11 oleh naz

BANDUNG-Humas. Selasa, 24-02-2009 bertempat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Bandung dilaksanakan Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu dari pejabat lama Dr. H. Nardiman, SH., MH. kepada pejabat baru Ramli Darasah, SH.
Dalam sambutan pelatikannya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Suwardi, SH menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diberi tugas untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pemilu. Untuk itu beliau meminta kepada para Hakim yang telah ditunjuk sebagai Hakim Pemilu dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor W11.U/40/KP.04.15/XI/2008, untuk mempersiapkan diri dengan pendalaman aturan mengenai tindak pidana Pemilu.
Tindak Pidana Pemilu merupakan Tindak Pidana Khusus, merupakan Lex Spesialis yang caranya secara khusus diatur dengan jangka waktu yang sangat singkat. "Untuk itu kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk selalu berkoordinasi dalam menghadapi perhelatan tersebut dengan aparat terkait untuk kepentingan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas tersebut" tegasnya.
Selain itu diminta pula kepada Ketua Pengadilan Negeri dan para pejabat struktural untuk selalu melaksanakan pengawasan dan pembinaan di lingkungan masing-masing.
Kunjungan Menteri Kehakiman Belanda ke MA
Di tulis pada Selasa, 24 Pebruari 2009 08:09:08 oleh naz
Jakarta – MA, Wakil Ketua Mahkamah – RI Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong menerima kunjungan Delegasi Kementrian Kehakiman Belanda, yang di pimpin Mr. E.M.H. Hirsch Ballin sebagai Minister of justice, Senin 23 Februari 2009 pukul 14.00 WIB, di Ruang Kusumah Atmaja Gedung Mahkamah Agung. Maksud kunjungan tersebut, adalah untuk menjajaki rencana kerja sama dalam bidang peradilan khususnya penyelesaian tunggakan perkara seperti yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Pertemuan dihadiri unsur pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung dan beberapa pejabat Eselon I serta Eselon II Mahkamah Agung. Pertemuan berlangsung dengan dialog antara unsur Pimpinan Mahkamah Agung dengan delegasi Menteri Kehakiman Belanda.
Mengawali pertemuan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong menceritakan tentang sejarah berdirinya Mahkamah Agung-RI, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Mahkamah Agung, system peradilan di Indonesia, mengenai Teknologi Informasi. Dan sistem pendidikan dan pelatihan para Hakim serta penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Di akhir pertemuan Delegasi Menteri Kehakiman Belanda berharap agar dapat menjalin hubungan kerjasama dengan Mahkamah Agung
Sekretaris MA : "Jangan Sampai Ada Pertanggungjawaban Fiktif"
Di tulis pada Senin, 23 Pebruari 2009 08:24:34 oleh naz
SERANG-MA. “Harus hati-hati dalam memanfaatkan anggaran yang ada dan jangan menyalahgunakan kekuasaan yang telah diberikan serta jangan sampai ada pertanggungjawaban fiktif”, demikian disampaikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Rum Nessa dalam acara Pembinaan Tenaga Teknis Perbendaharaan Badan Urusan Administrasi di Serang Banten (20/2) pukul 20.00 WIB.
Rum Nessa mengharapkan bahwa di tahun 2009 tidak terjadi lagi anggaran yang tidak terserap, sehingga Mahkamah Agung di tahun 2009 ini tidak akan lagi mendapatkan predikat “disclaimer” dari BPK. “Jadi jangan melakukan kegiatan di akhir-akhir tahun anggaran, pasti tidak terserap”, ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Urusan Administrasi, Subagyo juga mengungkapkan tentang tanggungjawab para Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, Pemegang Uang muka dan Staf Pengelola Keuangan. Subagyo juga berharap, pada tahun 2009 dalam mengelola anggaran sudah harus lebih teliti terutama dari para Panitia Pelaksana Lelang. Acara tersebut diikuti oleh 61 peserta dengan nara sumber dari Direktorat Jenderal Anggaran dan KPPN Jakarta I
Ketua MA Menerima Jaksa Agung
Di tulis pada Jumat, 20 Pebruari 2009 09:57:49 oleh naz
Jakarta – MA. Hari Kamis (19/2/2009) pukul 14.00 WIB Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa, dengan di dampingi Abdul Kadir Mappong Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Ahmad Kamil Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Djoko Sarwoko Ketua Muda Pengawasan dan Hakim Agung Artijo Alkostar menerima kunjungan Jaksa Agung RI bertempat di ruang Kerja Ketua MA.
Dalam kunjungan tersebut Jaksa Agung Hendarman Supanji di dampingi Jampidsus Marwan Effendy, Jampidum A. H. Ritonga dan Jamdatun Edwin Situmorang. Kunjungan dilanjutkan dengan pertemuan yang berlangsung secara tertutup.
Ketua MA Menerima Rombongan BNN
Di tulis pada Kamis, 19 Pebruari 2009 11:26:30 oleh dani
Suasana pertemuan Ketua MA dengan BNN
Jakarta – MA, Rabu (18/2/2009) pukul 09.30 WIB Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa, dengan di dampingi Ketua Muda Pengawasan Joko Sarwoko dan Hakim Agung Artijo Alkostar menerima tamu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bertempat di ruang Kerja Ketua (MA).
Rombongan dari BNN antara lain Ketua Pelaksana Harian (Kalahar) KomJen Pol Gorismere, Kapusgakum Brigjen Pol Drs. Arif Sumarwoto, Kapusdalops Kadet Satgas Narkoba Brigjen Pol Drs. Tommy Sagiman, Kabid Hukum AKBP Arnowo dan Staf Ahli Kalahar Kombes Pol Nicolas. Pertemuan berlangsung secara tertutup.
Mediasi Perlu Ditangani Secara Profesional
Di tulis pada Senin, 16 Pebruari 2009 01:16:14 oleh naz
JAKARTA-Badilag.net. “Sangat bagus”. Itulah kesan Atja Sondjaja, SH, Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung RI, ketika ditanya komentarnya terhadap pelaksanaan mediasi di “Superior Court” Washington DC, AmerikaSerikat. Komentar itu dilontarkan Atja, setelah rombongan MA-RI mengadakan studi khusus tentang mediasi di pengadilan tingkat pertama di Distric Columbia itu, minggu lalu.
Lebih lanjut, Ketua Muda yang banyak menaruh perhatian terhadap mediasi ini menyatakan bahwa pengadilan di Indonesia harus banyak belajar dari negara-negara maju di bidang mediasi ini. Mediasi di negara-negara maju ditangani demikian profesional, sehingga kepuasan para pihak sangat tinggi.
“Indonesia harus terus melakukan pelatihan-pelatihan mediasi, sehingga para mediator bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya”, tegas Atja. Diharapkannya pula agar lembaga-lembaga pelatihan yang bersertifikat dari Mahkamah Agung terus dikembangkan, sehingga mediator-mediator profesional lebih banyak lagi dihasilkan.
Demikian bagusnya sistem pelatihan dan proses mediasi di pengadilan-pengadilan negara maju, seperti Amerika Serikat, Australia, Cina dan Jepang, Atja mengharapkan agar hakim-hakim mediator Indonesia banyak belajar dari mereka. “Kita lakukan kerjasama dengan negara-negara tersebut, agar para hakim mediator kita melihat dan belajar di pengadilan-pengadilan mereka”, tegasnya.
Para Pihak di Superior Court Washington DC, 90% Puas Dengan Solusi Mediasi
Mediasi yang dilakukan di Family Court yang berada di bawah Superior Court Washington DC, sebagaimana di negara-negara maju lainnya, sangat memuaskan para pihak yang bersengketa.
Ada dua jenis mediasi, yaitu “Family Mediation” dan “Child Protection Mediation”. Kedua-duanya ditangani oleh Bagian Penanganan Sengketa (Dispute Resolution Division). Hasil survey terhadap para pihak yang menggunakan jenis “Family Mediation”: 90% pengguna menyatakan puas dengan solusi yang dihasilkan, 94% menyatakan puas dengan proses mediasi, dan 97% menyatakan puas dengan kinerja para mediator. Sedangkan 95% dari pengguna “Child Protection Mediation” menyatakan bahwa mediasi itu sangat membantu, 57% menghasilkan kesepakatan penuh dan 38% lainnya “hanya” menghasilkan kesepakatan sebagian dari persoalan mereka.
Para Peserta Sangat Terkesan.
Setelah dijelaskan berbagai hal yang berhubungan dengan Mediasi, para peserta short course sangat terkesan,. “Ini menggambarkan betapa profesionalnya penanganan mediasi di sini”, ungkap Dirjen Badilmiltun, Sonson Basar, yang ikut dalam short course tersebut.
Sementara itu, Dirjen Badilum, Cicut Sudiarso, menyatakan mediasi itu sangat penting untuk mengurangi jumlah perkara di pengadilan. “Memang, sebaiknya sengketa itu berakhir dengan damai”, ungkapnya. Dirjen yang kiayi ini, juga sangat salut dengan pelaksanaan mediasi di Family Court Washington DC ini.
Mediator.
Mediasi, yang di pengadilan keluarga ini bersifat “voluntary” dan sama sekali terpisah dari proses pengadilan, ditunjang oleh fasilitas yang memadai. Sebut saja para mediatornya. Pengadilan mempunyai 3 mediator dari lingkungan pengadilan –bukan hakim- dan 36 mediator dari para profesional masyarakat.
Sebagai perbandingan, di Pengadilan Distrik Maryland yang berlokasi di Greenbelt, mediator itu hanya terdiri dari hakim magistrat yang tidak menangani perkara. Pengadilan ini tidak menangani perkara keluarga, sebab ini adalah pengadilan federal. Perkara keluarga ditangani oleh pengadilan negara bagian.
Di Superior Court Washington DC, para mediator harus sudah mengikuti pelatihan khusus minimum 65 jam dan kinerjanya dievaluasi serta harus mengikuti latihan tambahan setiap tahun. Pada umumnya mereka adalah para sarjana di bidang pekerja sosial, pendidikan, hukum, psychology, SDM dan bidang-bidang lainnya yang terkait.
Mereka sangat profesional dalam menghadapi para pihak: netral, menyenangkan dan tidak boleh memberikan nasehat, apalagi menentukan putusan. Mereka “hanya” memfasilitasi para pihak untuk menyampaikan kepentingan dan keinginannya secara bebas dan menciptakan suasana yang mengarah kepada pertimbangan yang terbaik untuk kepentingan keluarga dan anak.
Proses mediasi.
Mediasi betul-betul terpisah dari proses litigasi. Karena kesadaran dan kebutuhan, para pihak yang mempunyai masalah dengan keluarga dan anak, mendatangi “Dispute Resolution Division”, walaupun mereka tidak berperkara di pengadilan.
Setiap pertemuan mediasi dilakukan sekitar 2 jam. Biasanya setelah 3 atau 4 kali pertemuan, kesimpulan sudah dapat dihasilkan. Jika dicapai kesepakatan, dibuatkan draft kesepakatan. Jika disetujui, lalu ditandatangani para pihak. Jika sengketa itu merupakan perkara pengadilan, maka kesepakatan tadi diserahkan ke hakim yang menangani perkara. Jika tidak dicapai kesepakatan, proses perkara dilanjutkan.
Parent Education.
Hal menarik lainnya dari Superior Court ini adalah adanya pelatihan bagi para orang tua yang bermasalah. Pelatihan ini dilakukan di pengadilan pada setiap hari Sabtu selama 3 ½ jam.
“Sekitar 40% dari para pihak tidak mengikuti pelatihan”, kata Richard Becker, petugas program mediasi keluarga yang menerima peserta short course dari Mahkamah Agung RI, di Washington DC. Ini dapat difahami, sebab keluarga itu pada dasarnya sudah pecah.
Ketika ditanyakan oleh Atja Sondjaya, pimpinan rombongan shortcourse ini, tentang perceraian, apakah pada umumnya mereka sepakat untuk bercerai atau sepakat untuk rukun kembali, Richard menjelaskan bahwa keluarga yang sudah pecah ini jarang sekali dapat rukun kembali. Jadi, keberhasilan mediasi ini dalam hal-hal di luar perceraian. “Kebanyakan kasus adalah datang dari ‘unmarried parents’ ”, Richard menegaskan. (‘unmarried parents’ diterjemahkan sebagai orang tua/pasangan yang tidak menikah, atau sudah pisah, red).
Biaya mediasi
Secara teoritis, mediasi itu memerlukan biaya. Biaya ini dibayar oleh para pihak. “Tapi dalam kenyataannya, pada umumnya mereka tidak membayar, sebab kebanyakannya orang miskin”, kata Richard lagi.
Diperoleh informasi bahwa pada umumnya biaya mediasi itu adalah untuk para mediator yang dibayar $60 setiap kali melakukan pertemuan mediasi. Atau sekitar $100 - $150 setiap kasus yang memerlukan mediasi.
Pada umumnya setiap kasus ditangani oleh seorang mediator. Namun kasus-kasus berat dapat ditangani oleh lebih dari seorang. Mediasi selalu dilakukan di ruang pengadilan, tidak dilihat siapa mediatornya, dari pengadilan atau dari luar pengadilan. Hal ini untuk memudahkan pelaksanaan dan yang lebih penting lagi untuk kepentingan keamanan para pihak dan si mediator itu sendiri.
KMA, WKMA Bidang Yudisial dan WKMA Bidang Non Yudisial Mengucapkan Sumpah di Hadapan Presiden RI
Di tulis pada Kamis, 12 Pebruari 2009 09:37:12 oleh naz
JAKARTA-mahkamahagung.go.id. Selasa, 10 Februari 2009 Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Wakil Ketua Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong dan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil, mengucapkan sumpah di hadapan Presiden – RI selaku Kepala Negara bertempat di Istana Negara Jakarta pada pukul 10.00 WIB.
Pengucapan sumpah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden – RI Nomor : 6/P Tahun 2009 tanggal 25 Januari 2009.
MA Adakan “Fit & Proper Test” Untuk Jabatan Eselon II
Di tulis pada Senin, 09 Pebruari 2009 09:13:45 oleh naz

Subagyo, SH., MM. Kabua selaku Koordinator "Fit ang Proper Test, didampingi Drs. Aco Nur, SH., MH Karo Kepegawaian selaku Sekretaris
JAKARTA-badilag.net. Reformasi birokrasi di Mahkamah Agung terus bergulir. Kini, dalam merekrut para pejabat untuk menduduki jabatan eselon II, MA melakukan satu tahapan yang dikenal dengan sebutan “fit & proper test”. Walaupun demikian, “fit & proper test” bukan satu-satunya unsur yang dijadikan pedoman. Masih ada hal lain yang dipertimbangkan, seperti syarat kepangkatan dan ‘track record’. “Kita mulai membudayakan adanya tahapan ‘fit & proper test’ dalam proses rekrutmen para pejabat eselon II”, Subagyo, SH, MM, Kepala Badan Urusan Administrasi MA mengatakan kemarin di Jakarta.
Subagyo yang juga ditunjuk sebagai kordinator penyelenggaraan ‘fit & proper test’ ini menyatakan bahwa test itu hanya berlaku bagi para esselon III yang akan dipromosi menduduki Esselon II. “Yang sudah menduduki Esselon II, jika ia mutasi masih di eselon II, tidak diberlakukan test ini”, tambahnya.
Sambutan Positif.
Banyak hal positif dari adanya proses rekrutmen dengan menggunakan ‘fit & profer test ini’. Bagi organisasi, upaya menempatkan “the right man on the right place” akan lebih besar kemungkinan tercapainya. Di samping itu, kemungkinan dan sangkaan pengangkatan pejabat berdasarkan “like dislike” dapat dikurangi bahkan dihilangkan. Bagi para pegawai itu sendiri, sistem ini memunculkan motivasi dan harapan baru.
Peningkatan karir betul-betul didasarkan pada kompetisi sehat dan cara yang objektif. Model baru dalam rekrutmen pejabat eselon II ini mendapat sambutan positif dari para pejabat eselon III, terutama yang sudah senior. Terbukti, seharian kemarin (4/2/2009), ada 11 pejabat eselon III senior yang mengikuti pelaksanaan ‘fit & proper test’, di ruang rapat Sekretaris MA, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta. Kesebelas peserta test ini datang dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Badan Urusan administrasi dan Badan Litbang Diklat Kumdil.

Sebagian peserta sesaat setelah mengikuti Fit and Proper Test untuk Jabatan Es
Para peserta test yang dianggap tepat dan lulus, nantinya diharapkan dapat mengisi 6 jabatan eselon II yang kosong di MA saat ini. Jabatan yang kosong itu berada di lingkungan Ditjen Badilum, Ditjen Badilmiltun, BUA, Badan Pengawas dan Balitbang Diklat Kumdil. “Dapat saja di antara jabatan kosong itu diisi oleh pejabat yang kini sudah menduduki eselon II, baik dari pusat maupun dari daerah. Mereka tidak perlu mengikuti ‘fit & proper test’ ini”, jelas Subagyo.
Penempatan Silang
Hal menarik lainnya lagi dari rekrutmen ini adalah bahwa para pejabat yang akan dipromosi tidak mesti menduduki jabatan eselon II di satuan kerja, tempat mereka bertugas sekarang. “Jadi, bisa saja seorang pejabat eselon III di lingkungan Ditjen diangkat menjadi pejabat eselon II di BUA, Bawas atau lainnya. Juga sebaliknya.”, ungkap Subagyo. Itulah sebabnya, materi yang diteskannya juga bersifat komprehensif.
Di samping penampilan dan kepemimpinan, dinilai juga wawasan dan pemahaman terhadap tupoksi secara umum di Mahkamah Agung. Para pengujinyapun adalah para eselon I dari semua satker di MA, yang merupakan anggota Baperjakat MA.
Para peserta, sebelumnya, ditugaskan untuk membuat paper kecil yang berkaitan dengan manajemen, tupoksi dan gagasan-gagasan yang bersangkutan jika kelak berhasil dipromosikan menjadi pejabat eselon II. Pada saat tes, yang bersangkutan terlebih dahulu diberi kesempatan untuk mempresentasikan papernya, lalu secara terbuka dilakukan tanya jawab atau diskusi dengan para penguji. Hasil dari test ini menjadi salah satu pertimbangan yang akan dibahas oleh Tim Baperjakat pada tahap berikutnya
Perwujudan Good Governance
Di tulis pada Selasa, 03 Pebruari 2009 08:24:00 oleh naz
BANDUNG-Humas. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, dalam suratnya Nomor : 11/S-Kel/BUA-KEU/I/2009 tertanggal 21 Januari 2009, meminta kepada Panitera Mahkamah Agung RI, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia, untuk menginformasikan Surat Edaran Nomor : SE-14/AG/2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang Perwujudan Good Governance Dalam Pelayanan Direktorat Jenderal Anggaran Kepada Kementerian Negara/Lembaga, kepada para Kuasa Pengguna Anggaran dan para Pejabat Pengelola DIPA pada Satuan Kerja masing-masing untuk dipedomani.
Surat-surat tersebut dapat didwonload < di sini >
Pemberian Sanksi bagi Instansi Pemerintah yang Terlambat Menyampaikan Laporan Realisasi PNBP
Di tulis pada Selasa, 03 Pebruari 2009 08:17:50 oleh naz
BANDUNG-Humas. Sekretaris Mahkamah Agung, dalam suratnya Nomor : 029/SEK/I/I/2009 tertanggal 20 Januari 2009, meminta kepada Panitera Mahkamah Agung RI, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia, untuk menginformasikan tentang Pemberian Sanksi bagi Instansi pemerintah yang tidak atau terlambat menyampaikan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ).
Surat dan contoh form tersebut dapat didwonload < di sini >
Tata Cara Pelaksanaan Uang Paksa
Di tulis pada Rabu, 18 Pebruari 2009 02:30:40 oleh naz
Tata Cara Pelaksanaan Uang Paksa dan Sanksi Administratif di PTUN (Sumbangan Pemikiran)
Oleh: Bambang Heriyanto *)
Regulasi tentang uang paksa (dwangsom) dan sanksi administratif dalam proses peradilan tata usaha negara sudah lama dinantikan.
Tulisan ini merupakan sumbangan pemikiran untuk naskah akademik (academic drafting) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Uang Paksa (dwangsom) dan Sanksi Administratif Pada Peradilan Tata Usaha Negara.
Landasan Yuridis:
- Pasal 116 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Pasal 1 ayat (1) Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1970: “Masing-masing departemen atau lembaga dapat mengambil prakarsa untuk mempersiapkan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan pemerintah sepanjang yang menyangkut bidang tugasnya”.
Urgensi :
Dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 116 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka eksekusi yang diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tidak berlaku lagi. Sebagai pengganti dari lembaga eksekusi yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dibentuk dua lembaga eksekusi yakni: (i) uang paksa (dwangsom), dan (ii) sanksi administratif.
Disamping itu masih dapat pula diterapkan sanksi berupa “pengumuman” dalam media cetak terhadap pejabat yang enggan mematuhi putusan.
Dalam tataran implementasi ternyata kedua lembaga tersebut banyak permasalahannya yakni menyangkut hal-hal sebagai berikut:
- belum adanya produk hukum yang mengatur tentang prosedur dan mekanisme cara pembayaran uang paksa maupun sanksi administratif;
- terhadap siapa uang paksa tersebut dibebankan, apakah pada keuangan pribadi pejabat yang enggan melaksanakan putusan atau pada keuangan instansi pejabat tata usaha negara;
- sanksi administratif apa yang dapat dijatuhkan kepada tergugat yang enggan melaksanakan putusan.
Oleh karena itu, sangat mendesak untuk dibuat aturan tentang hal-hal tersebut, karena praktis dengan tidak berlakunya tata cara eksekusi dengan penegoran berjenjang secara hierarkhis sebagaimana diatur Pasal 116 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986. Ternyata lembaga eksekusi yang baru belum dapat diterapkan, sehingga berdampak pada seluruh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Banyak putusan yang tidak dipatuhi oleh badan atau pejabat tata usaha negara, dalam arti tidak dapat dieksekusi.
Keadaan ini tentunya akan sangat merugikan para pencari keadilan (yustisiabellen) yang telah dinyatakan sebagai pemenang atau gugatannya dikabulkan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bentuk Produk Hukum yang Tepat :
Hadirnya produk hukum yang mengatur tentang prosedur dan mekanisme pembayaran uang paksa (dwangsom) dan sanksi administratif sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Oleh karena diproyeksikan materi muatan yang diatur dalam peraturan pelaksanaan kedua lembaga paksa tersebut akan menyangkut dan melibatkan instansi/lembaga lain di luar jajaran Mahkamah Agung RI maka akan tepat apabila bentuk produk hukum dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah. Jadi, bukan PERMA atau SEMA.
Pasal 116 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 sendiri ternyata tidak secara eksplisit menyatakan bahwa pelaksanaan lebih lanjut kedua lembaga eksekusi tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Akan tetapi hal tersebut jangan lantas menjadi penghalang bagi Mahkamah Agung RI untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan dua lembaga paksa tadi kepada Presiden. Argumentasi yuridis yang dapat dipakai untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Prof. A. Hamid S. Attamimi mengemukakan beberapa karakteristik Peraturan Pemerintah antara lain:
- Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa terlebih dahulu ada undang-undang yang menjadi ‘induknya’.
- Untuk menjalankan, menjabarkan atau merinci ketentuan undang-undang, peraturan pemerintah dapat dibentuk meski ketentuan undang-undang tersebut tidak memintanya secara tegas-tegas. (A. Hamid S. Attamimi, Pembentukan Undang-undang Indonesia: Beberapa Catatan yang Memerlukan Perhatian, Makalah disampaikan pada seminar Keuangan Negara di Bepeka, Jakarta, 18 Maret 1989).
2. Peraturan Pemerintah merupakan aturan-aturan yang membuat ketentuan-ketentuan dalam suatu undang-undang bisa berjalan dan diberlakukan. “Suatu Peraturan Pemerintah baru dapat dibentuk apabila sudah ada undang-undangnya, namun suatu peraturan pemerintah dapat dibentuk meskipun dalam undang-undangnya tidak ditentukan secara tegas supaya diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah” (Maria Farida Indrati S., S.H., M.H., Ilmu Perundang Undanagan, Dasar-dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Jakarta, 2002).
Lebih lanjut Maria Farida Indrati S. juga menyatakan bahwa ditinjau dari perspektif fungsi, maka Peraturan Pemerintah adalah berfungsi menyelenggarakan dua hal. Pertama, pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya (dalam hal ini peraturan pemerintah harus melaksanakan semua ketentuan dari suatu undang-undang yang secara tegas meminta untuk diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah). Kedua, menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya (maksudnya apabila suatu masalah di dalam suatu undang-undang memerlukan pengaturan lebih lanjut sedang di dalam ketentuannya tidak menyebutkan secara tegas-tegas untuk diatur dengan peraturan pemerintah, maka pemerintah pemerintah dapat mengaturnya lebih lanjut sepanjang hal itu merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari undang-undang tersebut).
Berdasarkan argumentasi tersebut, maka seharusnya sudah tidak ada lagi penghalang bagi Mahkamah Agung R.I. untuk mencari bentuk produk hukum apa yang paling tepat untuk menuangkan peraturan pelaksanaan dua lembaga paksa tersebut. Materi Muatan Peraturan:
A. Penerapan Uang Paksa (Dwangsom) di Peratun Penerapannya lembaga paksa dwangsom di Peradilan Tata Usaha Negara menurut penulis adalah menyangkut permasalahan penting sebagai berikut:
1. Jenis putusan apa saja yang dapat dikenai hukuman uang paksa.
2. Kepada siapa uang paksa dibebankan.
3. Berapa besaran uang paksa yang dapat dijatuhkan dalam amar putusan.
4. Sejak kapan uang paksa tersebut diberlakukan.
Ad. 1. Jenis Putusan yang dapat dikenakan Uang Paksa
Seperti halnya penerapan dwangsom dalam putusan Hakim Peradilan Umum, maka tidak semua putusan Hakim Peratun dapat diterapkan dwangsom. Hanya putusan yang berisi penghukuman atau kewajiban melakukan tindakan tertentu kepada pihak yang kalah (putusan condemnatoir), yang dapat dikenai atau diterapkan dwangsom. Jadi untuk putusan yang sifatnya declaratoir (yang bersifat menerangkan) dan constitutief (putusan yang bersifat meniadakan atau menimbulkan keadaan hukum yang baru), tidak dapat dikenai atau diterapkan dwangsom. Dalam konteks Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, putusan yang bersifat condemnatoir adalah berupa: a. kewajiban mencabut keputusan TUN yang dinyatakan batal atau tidak sah b. kewajiban menerbitkan keputusan TUN pengganti atau baru c. kewajiban mencabut dan menerbitkan keputusan TUN baru, dan d. kewajiban melaksanakan rehabilitasi dalam sengketa kepegawaian. Jadi, untuk putusan hakim yang hanya berisi: menyatakan batal atau tidak sah suatu keputusan TUN (vide pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986), karena ini bukan merupakan jenis putusan yang bersifat condemnatoir, maka tidak dapat dikenakan upaya paksa. Sedangkan mengenai amar tentang “kewajiban membayar ganti rugi”, eksekusinya sudah dapat dilakukan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya di PTUN.
Ad. 2. Subjek yang Dibebani Uang Paksa
Ada 2 (dua) pendapat mengenai kepada siapa pembayaran uang paksa harus dibebankan, yakni:
- dibebankan kepada keuangan negara.
- dibebankan pada keuangan pribadi dari tergugat atau pejabat yang sedang menjabat pada saat putusan pengadilan tersebut harus dilaksanakan.
Penulis sendiri berpendapat bahwa, pembayaran uang paksa harus dibebankan kepada keuangan pribadi pejabat yang sedang menjabat pada saat putusan Peradilan TUN harus dilaksanakan. Jadi, tidak dibebankan kepada keuangan negara. Pendapat tersebut didasarkan pada argumentasi lebih ke pendekatan praktis berikut.
Maksud dasar dari pemberlakuan uang paksa (dwangsom) dalam proses eksekusi, baik di peradilan perdata maupun peradilan TUN adalah sangat jelas, yakni sebagai alat eksekusi yang berfungsi untuk memberikan tekanan psikis (dwaang middelen) kepada si-terkalah dalam sebuah proses perkara di peradilan, agar si-terkalah bersedia mematuhi atau melaksanakan putusan peradilan.
Berpijak dari maksud dasar diadakannya lembaga paksa dwangsom tersebut, maka yang “diancam“ secara psikis agar suatu putusan badan peradilan dilaksanakan harus tergugat pribadi atau orang yang sedang menjabat pada saat putusan tersebut harus dilaksanakan. Dan sesuai dengan karakteristik dwangsom, maka ancaman pembayaran uang paksa tersebut terus diberlakukan sampai putusan tersebut dilaksanakan atau dipatuhi tergugat.
Ad. 3. Besaran Uang Paksa
Menurut hemat penulis, karena yang dihukum untuk melaksanakan putusan Peratun adalah selalu badan atau pejabat TUN yang masih aktif, tentunya secara rutin ia mendapatkan gaji setiap bulannya. Oleh karenanya apabila pejabat tersebut tidak melaksanakan amar putusan, maka adalah lebih efektif dan efisien apabila pengenaan dwangsom diambil atau dipotong dari gaji/tunjangan jabatan pejabat yang bersangkutan setiap bulannya yang besarannya sejumlah tunjangan jabatan dari tergugat atau pejabat yang sedang menjabat pada saat putusan harus dilaksanakan. Dan perintah pemotongan gaji, dalam amar putusan Hakim ditujukan kepada pejabat yang berwenang melaksanakan pemotongan gaji, (misalnya Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) untuk pejabat TUN yang penggajiannya melalui proses di Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah (KPKD) bagi pejabat TUN yang penggajiannya diproses melewati KPKD (termasuk Bupati atau Walikota), atau pejabat lain yang berwenang semacam itu untuk jabatan TUN lainnya, selanjutnya uang dwangsom tersebut diserahkan kepada penggugat dan pemotongan ini terus berlanjut sampai dengan dipatuhinya amar putusan.
Ad. 4. Momentum Diberlakukannya
Uang Paksa Untuk menentukan saat kapan seharusnya pembebanan uang paksa tadi diberlakukan, maka menurut penulis hal tersebut harus bertolak dari ketentuan Pasal 116 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 sebagai berikut:
(1) .....dst.
(2) .....dst.
(3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 ayat (9) huruf b dan c, dan kemudian setelah tiga bulan ternyata kewajibannya tersebut tidak dilaksanakannya, penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.
(4) Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
(5).....dst.
Berpedoman pada ketentuan pasal tersebut, maka menurut hemat penulis, pemberlakuan uang paksa adalah sejak saat berakhirnya masa penegoran atau perintah Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 116 ayat (3) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 -untuk itu dalam surat perintah atau penetapan Ketua harus disebutkan limit waktu- Jadi karena menurut gagasan ini, uang paksa tersebut dipotongkan dari gaji tergugat setiap bulannya, maka pada hari berikutnya sejak berakhirnya masa penegoran oleh ketua pengadilan, ketua pengadilan harus segera mengirimkan surat penetapan yang ditujukan kepada Kepala KPKN atau pejabat yang mempunyai kewenangan semacam itu, yang berisi perintah agar Kepala KPKN memotong gaji tergugat setiap bulan sebesar yang ditentukan dalam amar putusan, sampai dengan tergugat mematuhi isi putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap tersebut.
B. Sanksi Administrasi
Bagaimana menerapkan sanksi administrasi dalam putusan hakim Peratun adalah menyangkut permasalahan-permasalahan sebagai berikut:
1. Sanksi Administrasi apa saja yang dapat dijatuhkan.
2. Kepada siapa perintah penjatuhan sanksi administrasi diperintahkan.
Ad. 1. Jenis Sanksi Administrasi
Menurut Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur, bahwa kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, kepadanya dapat dikenakan hukuman disiplin atau sanksi administratif antara lain berupa:
a. penurunan pangkat
b. pembebasan dari jabatan
c. pemberhentian dengan hormat, dan
d. pemberhentian tidak dengan hormat (lihat Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 dan peraturan terkait lainnya).
Dari beberapa jenis sanksi tersebut sebenarnya dapat dipilih, mana yang paling tepat diterapkan dalam penjatuhan sanksi administratif. Penulis sendiri berpendapat, sanksi administratif pembebasan dari jabatan, adalah paling tepat, karena pada saat pejabat tidak mematuhi putusan pengadilan, maka pada saat itu ia adalah tidak mau menggunakan kewenangan jabatannya. Atau dengan kata lain pada saat itu ia sedang menggunakan jabatannya untuk melawan putusan badan peradilan, sehingga adalah tepat apabila ancaman pembebasan dari jabatan diterapkan apabila seorang pejabat tidak mematuhi putusan.
Ad. 2. Perintah Penjatuhan Sanksi Administrasi
Analog dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980, maka amar putusan yang berisi perintah penjatuhan sanksi administratif adalah ditujukan kepada pejabat yang berwenang menghukum tergugat.
Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana apabila yang menjadi tergugat adalah Gubernur dan Bupati atau Walikota, karena sesuai Undang-Undang tentang Otonomi Daerah, secara hierarki ia tidak mempunyai atasan, sebagai pejabat yang berwenang menghukum?
Dalam hal demikian, maka sanksi administratif tentunya tidak tepat untuk diterapkan. Dan Hakim dapat memilih upaya paksa yang lain, yakni uang paksa (dwangsom).
Penutup
Tulisan ini hanya sekedar sumbangan pemikiran, jadi bukan suatu konsep atau draf naskah akademik rancangan peraturan pemerintah yang sesungguhnya, karena sesuai Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1970. Pasal 1 ayat (1) sangat jelas, pihak yang dapat mengajukan rancangan peraturan pemerintah adalah lembaga, dalam hal ini adalah Mahkamah Agung RI.
Semoga dari tulisan yang tentunya banyak kesalahan dan kekuarangan ini, ada manfaat yang dapat diambil dalam rangka mendorong terwujudnya peraturan pelaksanaan lembaga paksa yang sangat kita tunggu-tunggu kehadirannya. ------
*) Penulis adalah Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi, bukan mewakili institusi tempat penulis berkarir.
Sumber : www.hukumonline.com
Buku Saku Anti Korupsi
Di tulis pada Rabu, 18 Pebruari 2009 09:21:46 oleh naz
Buku Memahami Untuk Membasmi, Buku Panduan Untuk Memahami Korupsi (oleh Komisi Pemberantasan Korupsi)
Keterbukaan Informasi di Pengadilan
Di tulis pada Selasa, 17 Pebruari 2009 02:37:28 oleh naz
Judul Buku : Keterbukaan Informasi di Pengadilan ( SK KMA NO : 144/KMA/SK/VIII/2007)
Penerbit : Mahkamah Agung RI 2008
Isi :
Contoh LAKIP
Di tulis pada Selasa, 03 Pebruari 2009 02:11:43 oleh dani
Contoh Laporan LAKIP tahun 2008 dapat di download
disiniTata Cara Revisi DIPA 2009
Di tulis pada Senin, 02 Pebruari 2009 01:13:34 oleh naz
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan APBN 2009, Departemen Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.02/2009 tentang Tata cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA. 2009.
Dengan terbitnya PMK ini, diharapkan apabila pada Dokumen Anggaran (SAPSK/DIPA) TA. 2009 perlu dilakukan perubahan, dapat segera dilakukan perubahan dengan mangacu kaidah yang tertuang dalam PMK ini. Penerbitan PMK ini merupakan langkah maju dan antisipatif terhadap pelaksanaan APBN 2009 yang memang syarat dengan perubahan dan perubahan. Di samping kesalahan administratif, diperkirakan pada TA. 2009 ini akan ada perubahan-perubahan menyangkut dokumen anggaran. Diantaranya yang sedang digulirkan oleh pemerintah berupa stimulus APBN yang mengalokasikan dana untuk beberapa K/L, kondisi ini mengharuskan K/L untuk melakukan revisi SAPSK/DIPA TA. 2009.
Kepada K/L diharapkan dapat memedomani berbagai ketentuan dalam PMK dimaksud guna melakukan revisi dkumen anggaran TA. 2009, sehingga dokumen anggaran segera dapat dilaksanakan yang pada akhirnya dapat mempercepat pencairan dan daya serap APBN 2009.
Lampiran File Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009 (download file 677 Kb
Sumber : www.anggaran.depkeu.go.id