Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
Di tulis pada Rabu, 17 Maret 2010 08:23:27 oleh admin Cetak
BANDUNG - ADMIN; Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : PER-26/PB/2009 tanggal 16 Juni 2009 dan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor : S-5114/PB/2009 tanggal 28 Agustus 2009 dinyatakan bahwa pengajuan pengesahan Revisi DIPA perlu dilengkapi dengan :
- Pengajuan usul Revisi DIPA sesuai dengan format yang telah ditentukan
- Revisi Hal IV DIPA sesuai format aplikasi dengan mencantumkan catatan mengenai jumlah pagu dan uraian pembayaran serta ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran
- Arsip Data Komputer (ADK) Revisi DIPA
- Surat Pernyataan KPA/Kuasa PA bahwa revisi DIPA tidak mengganggu pencapaian sasaran program dan volume keluaran kegiatan/sub kegiatan dan tanggung jawab kebenaran tagihan (khusus untuk pembayaran tunggakan)
- Data pendukung yang diperlukan
Berikut kami sampaikan secara singkat tata cara revisi DIPA 2010 dengan menggunakan aplikasi DIPA 2010 :
- Buka Aplikasi DIPA 2010
- Dari menu pilih Utility
- Pilih Buat Histori Revisi
- Tandai Histori Revisi kemudian klik Proses
- Kembali ke Menu
- Pilih Input Data
- Pilih Data Dipa
- Klik Buka data dipa yang sudah direkam
- Muncul nama satker yang akan direvisi
- Klik Satker yang bersangkutan dan muncul Program/Kegiatan/Sub Kegiatan dan Akun
- Klik kanan Akun yang akan direvisi (misal untuk pembayaran tunggakan listrik 522111)
- Pilih Ubah
- Klik Catatan MAK
- Apabila revisi DIPA dimaksud untuk membayar tunggakan listrik tahun anggaran 2009 (misalnya bulan Nopember s/d Desember 2009) maka dalam catata MAK ditulis : Termasuk pembayaran tunggakan Listrik bulan Nopember dan Desember 2009 sebesar Rp. ...... (jumlah dalam ribuan rupiah)
- Simpan
- Kembali ke menu
- Pilih cetak
- Pilih Revisi DIPA
- Muncul kotak dialog Lampiran Revisi DIPA
- Klik Parameter
- Muncul kotak dialog Parameter Cetak Revisi DIPA
- Isi kotak-kotak dalam form tersebut dengan data Kanwil Perbendaharaan dan Pejabatnya kemudian klik OK
- Pilih Rekam Usul Pengesahan
- Isi kotak-kotak isian dengan data yang ada
- Untuk dasar isi dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 06/PMK.02/2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : PER-26/PB/2009 tanggal 16 Juni 2009 tentang Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
- Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor : S-5114/PB/2009 tanggal 28 Agustus 2009
26. Untuk Penjelasan diisi :
- Sehubungan dengan butir 1 diatas, bersama ini kami ajukan revisi DIPA Tahun Anggaran 2010 Nomor : tanggal dengan alasan-alasan : ......................................
- revisi tersebut dilakukan tanpa mengganggu pencapaian kinerja
- rincian lebih lanjut usulan dimaksud sebagaimana terlampir
- Mengingat pentingnya revisi dimaksud, dimohon kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk mengesahkannya
- Demikian untuk dimaklumi dan atas perhatian serta kerjasamanya diucapkan terima kasih.
- Isi Penanda Tangan dengan Nip dan nama KPA Satker
- Isi Tembusan
- Pilih Cetak ke Word
- Muncul surat usul pengesahan dalam bentuk word, ubah kop surat dengan kop surat satker dan lakukan editing maskah usulan
Lampiran Hal IV agar dicetak sebanyak 13 (tiga belas) eksemplar (cap dan tandatangan KPA asli)
Tags : revisi
Daftar Komentar :
2. ogut Mengkomentari pada Kamis, 18 Maret 2010 [Balas Komentar ini]
Hatur nuhun Bos,..atas infonya. dzajakalloh.
3. operator Mengkomentari pada Rabu, 17 Maret 2010 [Balas Komentar ini]
bagus juga infonya, perlu buat pedoman.. terima kasih.
4. saya. Mengkomentari pada Rabu, 17 Maret 2010 [Balas Komentar ini]
terima kasih atas petunjuknya
1. Hardian Y - Rantau Mengkomentari pada Minggu, 21 Maret 2010 [Balas Komentar ini]
Terima kasih Banyak infonya, sangat bermanfaat bagi kami