Pengadilan Tinggi Bandung-revisi dipa tahun anggaran 2010

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010 

Di tulis pada Rabu, 17 Maret 2010 08:23:27 oleh admin    Cetak

BANDUNG - ADMIN; Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : PER-26/PB/2009 tanggal 16 Juni 2009 dan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor : S-5114/PB/2009 tanggal 28 Agustus 2009 dinyatakan bahwa pengajuan pengesahan Revisi DIPA perlu dilengkapi dengan :

  1. Pengajuan usul Revisi DIPA sesuai dengan format yang telah ditentukan
  2. Revisi Hal IV DIPA sesuai format aplikasi dengan mencantumkan catatan mengenai jumlah pagu dan uraian pembayaran serta ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran
  3. Arsip Data Komputer (ADK) Revisi DIPA
  4. Surat Pernyataan KPA/Kuasa PA bahwa revisi DIPA tidak mengganggu pencapaian sasaran program dan volume keluaran kegiatan/sub kegiatan dan tanggung jawab kebenaran tagihan (khusus untuk pembayaran tunggakan)
  5. Data pendukung yang diperlukan

Berikut kami sampaikan secara singkat tata cara revisi DIPA 2010 dengan menggunakan aplikasi DIPA 2010 :

  1. Buka Aplikasi DIPA 2010
  2. Dari menu pilih Utility
  3. Pilih Buat Histori Revisi
  4. Tandai Histori Revisi kemudian klik Proses
  5. Kembali ke Menu
  6. Pilih Input Data
  7. Pilih Data Dipa
  8. Klik Buka data dipa yang sudah direkam
  9. Muncul nama satker yang akan direvisi
  10. Klik Satker yang bersangkutan dan muncul Program/Kegiatan/Sub Kegiatan dan Akun
  11. Klik kanan Akun yang akan direvisi (misal untuk pembayaran tunggakan listrik 522111)
  12. Pilih Ubah
  13. Klik Catatan MAK
  14. Apabila revisi DIPA dimaksud untuk membayar tunggakan listrik tahun anggaran 2009 (misalnya bulan Nopember s/d Desember 2009) maka dalam catata MAK ditulis : Termasuk pembayaran tunggakan Listrik bulan Nopember dan Desember 2009 sebesar Rp.   ...... (jumlah dalam ribuan rupiah)
  15. Simpan
  16. Kembali ke menu
  17. Pilih cetak
  18. Pilih Revisi DIPA
  19. Muncul kotak dialog Lampiran Revisi DIPA
  20. Klik Parameter
  21. Muncul kotak dialog Parameter Cetak Revisi DIPA
  22. Isi kotak-kotak dalam form tersebut dengan data Kanwil Perbendaharaan dan Pejabatnya kemudian klik OK
  23. Pilih Rekam Usul Pengesahan
  24. Isi kotak-kotak isian dengan data yang ada
  25. Untuk dasar isi dengan :
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 06/PMK.02/2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
  • Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : PER-26/PB/2009 tanggal 16 Juni 2009 tentang Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
  • Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor : S-5114/PB/2009 tanggal 28 Agustus 2009

      26.   Untuk Penjelasan diisi :

  • Sehubungan dengan butir 1 diatas, bersama ini kami ajukan revisi DIPA Tahun Anggaran 2010 Nomor :                                              tanggal                                         dengan alasan-alasan : ......................................
  • revisi tersebut dilakukan tanpa mengganggu pencapaian kinerja
  • rincian lebih lanjut usulan dimaksud sebagaimana terlampir
  • Mengingat pentingnya revisi dimaksud, dimohon kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk mengesahkannya
  • Demikian untuk dimaklumi dan atas perhatian serta kerjasamanya diucapkan terima kasih.
  1. Isi Penanda Tangan dengan Nip dan nama KPA Satker
  2. Isi Tembusan
  3. Pilih Cetak ke Word
  4. Muncul surat usul pengesahan dalam bentuk word, ubah kop surat dengan kop surat satker dan lakukan editing maskah usulan

Lampiran Hal IV agar dicetak sebanyak 13 (tiga belas) eksemplar (cap dan tandatangan KPA asli)

 


Tags : revisi

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   

Daftar Komentar :

1. Hardian Y - Rantau Mengkomentari pada Minggu, 21 Maret 2010 [Balas Komentar ini]

Terima kasih Banyak infonya, sangat bermanfaat bagi kami

2. ogut Mengkomentari pada Kamis, 18 Maret 2010 [Balas Komentar ini]

Hatur nuhun Bos,..atas infonya. dzajakalloh.

3. operator Mengkomentari pada Rabu, 17 Maret 2010 [Balas Komentar ini]

bagus juga infonya, perlu buat pedoman.. terima kasih.

4. saya. Mengkomentari pada Rabu, 17 Maret 2010 [Balas Komentar ini]

terima kasih atas petunjuknya