logo pengadilan tinggi jawa barat website ramah difable

PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

05Mar

Ditulis oleh admin

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019, Bersama ini diminta kepada para pimpinan satuan kerja untuk mengkoordinir melakukan langkah-langkah preventif sebagai berikut.

  1. Melakukan sosialisasi tentang Pencegahan dam Pemberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika kepada seluruh Aparatur di linkungan satuan  kerja masing-masing melalui media informasi dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kotamadya /Kabupaten / Profinsi;
  2. Melakukan Pemeriksaan Narkoba /Tes urine kepada seluruh Aparatur dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kotamadya / Kabupaten / Propinsi;
  3. Membentuk Satuan Tugas / Relawan Anti Narkoba

Laporan kegiatan tersebut di atas agar dilaporkan ke Biro Perencanaan dan Organisai badan Administrasi Mahkamah Agung RI, melalui alamat email renprog@ymail.com. (Humas)

Dokumen

SE_P4GN.pdf