USULAN REVISI PERUBAHAN HALAMAN III DIPA 005/03
04Jul
JAKARTA-BADILUM; Sehubungan dengan banyaknya usulan terkait perubahan Halaman III DIPA 005/03 (Program Peningkatan Manajemen Badan Peradilan Umum, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Sesuai dengan PMK No. 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2019 yang menyatakan bahwa "perubahan rencana penarikan dana/atau rencana penerimaan dalam Haaman III DIPA (sepanjang tidak merubah nilai total pendapatan satker masih merupakan kewenangan revisi pada Kantor Wilayah DJPB setempat"
- Dalam hal usulan revisi tersebut ditolakoleh Kantor Wilayah DJPB setempat maka revisi tersebut dilakukan di Direktorat Jenderal Anggaran.
- Direktorat Jenderal Anggaran akan memproses usulan revisi apabila melampirkan surat penolakan dari Kanwil DJPB setempat.
- Usulan revisi beserta surat penolakan tersebut agar dikirimkan melalui email ke anggaranbadilum@gmail.com agar usulan tersebut dapat diproses di Direktorat Jenderal Anggaran.
Surat Direktur Jenderal Badilum selengkapnya unduh < disini >