logo pengadilan tinggi jawa barat website ramah difable

KEWAJIBAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA MELALUI E-COURT

11Jul

Ditulis oleh admin

JAKARTA - BADILUM; Disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MARI Nomor 04 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui E-Court bagi Pengadilan Negeri sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran dimaksud.

Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2019 selengkapnya dapat diunduh < disini >