PENANDATANGANAN MOU ANTARA KANWIL DKI, PT JABAR DAN PTA JABAR


MoU BHP 1

 

BANDUNG - Wujud dari Kerjasama dan Kolaborasi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta adalah terselenggaranya Penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penyampaian Salinan Putusan / Penetapan Pengadilan ke Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat JL. Jakarta No. 27 Lt. II Bandung (Selasa, 14/07/2020).

Acara dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Liberti Sitinjak, Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan DKI, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Abdul Kadir, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat M. Taufiq.

Imam  dalam sambutannya menyampaikan “Dengan tidak adanya Balai Harta Peninggalan (BHP) di Jawa Barat, akan sangat memungkinkan pola koordinasi antara Kantor Wilayah Kemenkumham DKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat mengingat cakupan wilayah kerja BHP Jakarta meliputi beberapa Kantor Wilayah”.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat M. Taufiq menyampaikan meminta kepada BHP kedepan untuk mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat sehingga pengampunan dan perwalian dapat bisa tersampaikan dengan cepat kepada yang berhak.

Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Abdul Kadir menyampaikan “Semoga MoU ini bisa berjalan dengan baik kedepannya, ini akan kami sebarkan ke UPT sehingga UPT mengetahui apa yang harus dilakukan dengan hasil salinan putusan pengadilan”.

Liberti dalam sambutannya mengajak kepada seluruh audience “Mari kita laksanakan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat, untuk itu dengan adanya MoU ini bisa mempercepat penyampaian salinan putusan/penetapan pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan Jakarta, mengingat Wilayah Kerja BHP Jakarta mencakup Wilayah Jawa Barat”. tutup Liberti.

Sumber : https://jabar.kemenkumham.go.id/

MoU BHP 4

MoU BHP 5

MoU BHP 8