Jakarta-Humas, Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI dengan Nomor SK KMA 206 tahun 2020, SK KMA 207 Tahun 2020, SK KMA 208 Tahun 2020, Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :
Jakarta-Humas, Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI dengan Nomor SK KMA 206 tahun 2020, SK KMA 207 Tahun 2020, SK KMA 208 Tahun 2020, Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :