PEMBATASAN CUTI DAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH


Jakarta - Humas MA: Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor; 944/SEK/KP.05.2/4/2021 tanggal 13 April 2021 perihal Pembatasan Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah.

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Panitera Mahkamah Agung; 2. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung; 3. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 4. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Tempat.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya: