PEMBAYARAN KONSUMSI MAKANAN TERDAKWA DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA


JAKARTA - BADILUM' Disampaikan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah AGung RI Nomor 975/DJU/KU.01/10/2020 tanggal 7 Oktober 2020 tentang Pembayaran Konsumsi Makanan Terdakwa di Pengadilan Tingkat Pertama yang ditujukan kepada Seluruh Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama.

Surat selengkapnya dapat diunduh < disini >