PENGUMUMAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI BENDAHARA PADA SATUAN KERJA TAHUN 2023


Jakarta-Humas: Sehubungan dengan surat Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor PENG-4/PB.7 /2023 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, disampaikan hal sebagai berikut:

1. Salah satu syarat menjadi bendahara satuan kerja adalah PNS yang memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi;

2. Agar tidak terjadi kekurangan pegawai yang memiliki sertifikat BNT, satuan kerja segera menugaskan pegawainya untuk mengikuti pelaksanaan sertifikasi tersebut agar tidak Kekurangan SDM yang bersertifikasi BNT melalui https://simaspaten. kemenkeu.go.id/.

3. Dalam pelaksanaan pendaftaran, satuan kerja agar berkoordinasi dengan kantor KPPN setempat;

informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)