Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
12Agu
SK KETUA PENGADILAN TINGGI BANDUNG
NOMOR : W11.U/100/KP.01.2/III/TH.2019
TENTANG
PERINCIAN BIAYA PERKARA PERDATA PADA TINGKAT BANDING
Menimbang
Berdasarkan dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Tanggal 10 April 2012 No 3 Tahun 2012 Tentang Biaya Proses penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang berada dibawahnya;
Berdasarkan Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung RI No. 15.A/SK/PAN/IX/2019 tentnag Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaisan Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan badan peradilan Yang Berada di Bawahnya;
Mengingat
1. Pasal 24 Undang-Undnag Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan Keempat Undnag-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 perubahan kedua atas Undang-Undnag Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
3. Undang-Undang No 49 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum;
4. HIR (Herzien Inlandsch Reglement) Staatblad 1941 Nomor 44 /RGB (Reglement Tot Regling Van Rechswenzen in De Gewesten Buiten Java en Madura Staatblad 1927-227);
Memutuskan
Menetapkan | : | |
Pertama | : | Mencabut Surat Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Tanggal 2 Januari 2019 Nomor : W11.U/08/KP.01.2/I/TH.2019 Tentang Biaya Perkara Perdata pada Tingkat Banding; |
Kedua | : |
Menetapkan perincian biaya perkara perdata untuk Peradilan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Ketiga | : |
Keputusan Ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan; |
Keempat | : |
Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya; |
Ketua Pengadilan Tinggi Badung
TTD
H. Arwan Byrin, SH., MH.
Rincian Biaya Perkara Perdata
Pengadilan Tinggi Bandung
1. Materai Putusan | : | Rp. 6.000,- |
2. Redaksi Putusan | : | Rp. 10.000,- |
3. Biaya Proses | : | Rp. 134.000,- |
Jumlah | : | Rp. 150.000,- |
(Sertaus lima puluh ribu rupiah) |
Nb: SK Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : W11.U/100/KP.01.2/III/2019 Tentang Perincian Biaya Perkara Perdata Pada Tingkat Banding (download)