TATA TERTIB MENGHADIRI PERSIDANGAN
11Peb
JAKARTA - BADILUM; Dilatarbelakangi kurang tertibnya penegakan aturan dalam menghadiri persidangan di pengadilan-pengadilan negeri sebagaimana seharusnya yang telah ditentukan dalam berbagai ketentuan peraturan perundangan dan adanya dan adanya tindakan di ruang sidang yang mengganggu jalannya persidangan serta untuk menjaga marwah peradilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum meneribitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.
Surat Edaran selengkapnya dapat diunduh < disini >