BANDUNG – HUMAS: 1 September 2022 – Hari ini, Pengadilan Tinggi Bandung menggelar acara “Pengumpulan Data Kajian Kebijakan Tahun 2022 Pada Pengadilan Tinggi Bandung oleh Tim dari Kementerian ATR/BPN”. Kegiatan ini berlangsung dari 09.00 WIB hingga 10.57 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bandung. Tim dari kementrian ATR/BPN berkunjung ke Pengadilan Tinggi Bandung setelah mengunjungi instansi lainnya (termasuk KANWIL) dalam rangka melakukan pengambilan data serta konsultasi seputar materi pertanahan/tata ruang. Dari Pengadilan Tinggi Bandung, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung diwakilkan oleh Hakim Tinggi, Bapak Dr. Subiharta, S.H., M.Hum. dan Panitera Pengadilan Tinggi Bandung.
Dalam pembahasan materi pada acara ini, permasalahan di kantor pertanahan berkaitan dengan surat pengantar untuk pencairan konsinyasi. Selain itu, kurangnya koordinasi yang merujuk pada mekanisme pengaturan di kantor pertanahan itu sendiri. Kemudian, dalam menanggapi poin permasalahan yang disajikan, Bapak Dr. Subiharta, S.H., M.Hum. mengatakan bahwa perlu dibuka kembali pasal-pasal KUHPerdata dan pasal lainnya tentang Pengadaan Tanah/Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi terkait pertanahan/tata ruang. Untuk hal konsinyasi, poin ini memiliki dimensi yang luas Karena mencakup regulasi dan praktik yang berjalan di dunia nyata.