PEDOMAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS ( PERTEK ) PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI NEGERI SIPIL
25Jul
Jakarta - Humas. Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis (PERTEK) Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, maka dengan ini kami sampaikan surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 678/SEK/KP.05.2/07/2018 tanggal 20 Juli 2018 :
Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 678/SEK/KP.05.2/07/2018 tanggal 20 Juli 2018 unduh < disini >