BIMBINGAN TEKNIS KEPANITERAAN SE WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANDUNG


BANDUNG-ADMIN; Rabu, 17 Maret 2021, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Abdul Kadir, SH., MH. didampingi Wakil Ketua H. Mas Hushendar, SH., MH. dan Sekretaris selaku Ketua Panitia Edi Yulianto, SH., MH. membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Umum se Wilayah Jawa Barat bertempat di Sari Ater Komboti Bandung. Bimbingan Teknis Kepaniteraan diikuti oleh para Panitera, Panitera Muda Perdata dan Admin e-court masing-masing Pengadilan Negeri di wilayah Jawa Barat dan 10 orang Advokat dari lima asosiasi advokat.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung menyampaikan beberapa hal kaitannya dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis ini. Dikatakan bahwa Bintek dengan fokus bahasan terkait e-court merupakan upaya yang dilakukan bertahap dan terus menerus untuk lebih meningkatkan pemahaman teknis pelaksanaan proses penyelesaian perkara melalui e-court oleh para petugas pengadilan dan masyarakat pengguna layanan. E-court merupakan implementasi dari Perma No. 3/2018 yang disempurnakan dengan Perma No. 1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. E-court sebagian proses peradilan modern berbasis teknologi memberikan keuntungan bagi para pencari keadilan dalam berperkara di pengadilan. Dengan fitur-fitur e-filling, e-payment, e-summons, e-litigasi ditambah e-SKUM dan e-sign memberi kemudahan bagi para pengguna terdaftar dan atau pengguna lain untuk melakukan proses berperkara secara online. Para pihak tidak harus hadir dalam persidangan (dalam tahapan tertentu), pendaftaran perkara secara online, pembayaran biaya perkara bisa dilakukan melalui ATM, sms banking atau internet banking, panggilan sidang tidak dilakukan secara konvensional cukup melalui e-mail dan persidangan pun dilakukan melalui teleconference. Prinsip pelaksanaan e-court adalah proses penyelesaian perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern, serta untuk menghemat waktu dan biaya

Ketua Pengadilan Tinggi juga mendorong para pihak yang berperkara (perdata) untuk berperkara melalui e-court mengingat keuntungan-keuntungan yang dimiliki aplikasi ini. Namun demikian, diakui bahwa Aplikasi e-court dalam implementasinya masih menemui beberapa hambatan diantaranya proses ini harus merupakan kesepakatan para pihak berperkara, harus tersedia dukungan sarana dan prasarana yang memadai dan juga para pelaksana yang profesional.

Pada sambutan penutup, Ketua berpesan kepada para peserta bintek untuk dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan santai dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Setelah acara pembukaan, dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Pengenalan e-cort yang disampaikan oleh Achmad Basari dan Dodon .