Prosedur Pengajuan Perkara Perdata Banding
PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA PERDATA BANDING
Permohonan banding perkara perdata diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan untuk putusan yang diucapkan di luar hadir pihak berperkara.
Permohonan diajukan kepada pengadilan negeri yang memutus perkara tersebut pada tingkat pertama yang akan diterima oleh petugas Meja Pertama. Besarnya biaya banding setelah dihitung dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), kemudian SKUM diserahkan kepada pemohon banding agar dibayar melalui bank untuk ditransfer pada rekening pengadilan negeri.
Besarnya biaya perkara banding yang rinciannya meliputi : Biaya pencatatan pernyataan banding, besarnya biaya banding yang ditentukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, ongkos kirim uang melalui Bank/Kantor Pos ke Pengadilan Tinggi, ongkos kirim berkas, dan berbagai biaya pemberitahuan, yaitu : akta banding, memori banding, kontra memori banding, memeriksa berkas bagi pembanding dan terbanding, serta bunyi putusan pengadilan tinggi bagi pembanding dan terbanding.
Pemegang Kas menerima dan membukukan uang panjar perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM tersebut pada Buku Jurnal Keuangan Perkara Permohonan Banding dan mengeluarkan biaya-biaya yang merupakan hak-hak kepaniteraan pada pencatatan permohonan banding.
Setiap penerimaan dan pengeluaran biaya perkara banding sesuai urutan tanggal penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Jurnal Keuangan Permohonan Banding dicatat dalam Buku Induk Keuangan Perkara.
Pernyataan banding dapat diterima, apabila panjar biaya perkara banding telah dibayar lunas oleh pemohon banding yang jumlahnya sesuai yang tercantum dalam SKUM. Selanjutnya data perkara banding akan dicatat oleh petugas Meja Kedua dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding Perkara Perdata.
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa bundel A dan B oleh pengadilan negeri dikirim kepada pengadilan tinggi.
Sejak diberlakukannya sistem aplikasi, maka selain dilakukan pencatatan secara manual, juga penginputan pada SIPP tentang data perkara banding tersebut.
(Sumber : Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, Cetakan : Ke – 2, Proyek Pembinaan Teknis Yustisial Mahkamah Agung RI 1997).