Prosedur Pengajuan Perkara Tindak Pidana Korupsi
PROSEDUR PENDAFTARAN PERMINTAAN BANDING
PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI.
Diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(pasal 65 dan pasal 233-234)
- Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama / Pengadilan Negeri, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
- Permintaan banding tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi oleh Terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau Penuntut Umum.
- Permintaan banding tersebut diajukan melalui Panitera Pengadilan tingkat pertama / Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir
- Dalam hal Pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera Pengadilan tingkat pertama dengan disertai alasannya dan catatan harus dilampirkan dalam berkas perkara.
- Apabila tenggang waktu sebagaimana tersebut di atas telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.
- Bahwa permintaan banding dalam perkara pidana dan tindak pidana korupsi tidak dikenakan / dibebankan biaya.
(Sumber : PedomanPelaksanaanTugasdanAdministrasiPengadilanBuku II, Cetakan : Ke – 2, ProyekPembinaanTeknisYustisialMahkamahAgung RI 1997).