logo pengadilan tinggi jawa barat website ramah difable

Prosedur Pengaduan

PROSEDUR/TATA CARA PENGADUAN 

 

Persyaratan :

  1. Pengaduan Melalui  Meja Pengaduan/Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • Mengisi pengaduan secara tertulis
    • Melampiri butir-butir yang diperlukan
  2. Pengaduan Melalui Aplikasi SIWAS
    • Menginput pengaduan  dengan data yang jelas  dan lengkap
    • Mengupload  data dan bukti  yang diperlukan
  3. Pengaduan Melalui Surat , Email, SMS dan Kotak Pengaduan
    • Mengirimkan atau memasukkan pengaduan  melalui sarana yang tersedia
    • Melampirkan bukti dan data yang diperlukan

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pengaduan :

  • Pemohon  meyerahkan fotocopy KTP atau identitas lainnya yang sah
  • Pemohon mengisi formulir
  • Pemohon membawa fotocopy bukti-bukti
  • Pemohon diberi tanda terima
  • Pengadilan Tinggi Bandung menyampaikan informasi  pengaduan kepada pelapor  dalam waktu  maksimal  10 (sepuluh) hari  kerja
  • Pengadilan Wajib  memeriksa  dan memberitahukan  status pengaduan  kepada pelapor

Tata Cara Pengiriman

Pengaduan ditujukan kepada:

  1. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
  2. Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketu Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.

Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan deng menuliskan kata “PENGADUAN pada Pengadilan” pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

Alamat Pengiriman Pengaduan

  1. Mahkamah Agung Republik Indonesia Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Telp. (021) 3843348,3810350,3457661 Jakarta Pusat 10110
  2. Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Cempaka Putih Timur Telp. (021) 29079177, 29079274 Jakarta Pusat 13011
  3. Pengadilan Tinggi Bandung  Jl. Cimuncang No. 21D, Bandung 40215, Telp. (022) 87832124 Fax. (022) 878321225