Prosedur Pengaduan
PROSEDUR/TATA CARA PENGADUAN
Persyaratan :
- Pengaduan Melalui Meja Pengaduan/Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Mengisi pengaduan secara tertulis
- Melampiri butir-butir yang diperlukan
- Pengaduan Melalui Aplikasi SIWAS (https://siwas.mahkamahagung.go.id/)
- Menginput pengaduan dengan data yang jelas dan lengkap
- Mengupload data dan bukti yang diperlukan
- Pengaduan Melalui Surat , Email, SMS dan Kotak Pengaduan
- Mengirimkan atau memasukkan pengaduan melalui sarana yang tersedia
- Melampirkan bukti dan data yang diperlukan
- Pengaduan Melalui Aplikasi SP4N LAPOR (https://www.lapor.go.id/)
- Menulis laporan keluhan atau aspirasi dengan jelas dan lengkap
- Proses Verifikasi dalam waktu 3 hari
- Proses Tindak Lanjut
- Memberikan Tanggapan
- Selesai
- Pengaduan Melalui Aplikasi E-Peduli (http://e-peduli.pt-bandung.go.id/#09)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pengaduan :
- Pemohon meyerahkan fotocopy KTP atau identitas lainnya yang sah
- Pemohon mengisi formulir
- Pemohon membawa fotocopy bukti-bukti
- Pemohon diberi tanda terima
- Pengadilan Tinggi Bandung menyampaikan informasi pengaduan kepada pelapor dalam waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja
- Pengadilan Wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada pelapor
Tata Cara Pengiriman
Pengaduan ditujukan kepada:
- Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
- Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketu Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan deng menuliskan kata “PENGADUAN pada Pengadilan” pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.
Alamat Pengiriman Pengaduan
- Mahkamah Agung Republik Indonesia Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Telp. (021) 3843348,3810350,3457661 Jakarta Pusat 10110
- Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Cempaka Putih Timur Telp. (021) 29079177, 29079274 Jakarta Pusat 13011
- Pengadilan Tinggi Bandung Jl. Cimuncang No. 21D, Bandung 40215, Telp. (022) 87832124 Fax. (022) 878321225 email : info@pt-bandung.go.id