logo pengadilan tinggi jawa barat website ramah difable

Area I

AREA I

MANAJEMEN PERUBAHAN

PENGUNGKIT

  1. Penyusunan Tim Kerja
        a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas
        b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur / mekanisme yang jelas
  2. Rencana Pembangunan Zona Integritas
        a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
        b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM  
        c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM
  3. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan
         a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana                  
         b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas
         c. Hasil monitoring dan evaluasi telah ditindaklanjuti
  4. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja 
        a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM 
        b. Sudah ditetapkan agen perubahan  
        c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisas
        d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM

REFORM

  1. Komitmen dalam perubahan
    1. Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkrit di Instansi (dalam 1 tahun)
    2. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen 
  2.  Komitmen Pimpinan
    1. Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya terget capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan  
  3.   Membangun Budaya Kerja
    1. Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai - nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari