logo pengadilan tinggi jawa barat website ramah difable

Pengawasan dan Kode Etik Hakim

Pengawasan dan Kode Etik Hakim

Pengawasan Hakim

Pengawasan terhadap hakim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan badan peradilan yang agung, berintegritas, transparan, dan akuntabel. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap hakim melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta prinsip-prinsip independensi dan imparsialitas peradilan.

Pengawasan dilaksanakan melalui:

  • Pengawasan Melekat, yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku hakim.
  • Pengawasan Rutin, melalui kegiatan pembinaan dan monitoring secara berkala.
  • Pengawasan Insidentil, berdasarkan laporan, pengaduan masyarakat, maupun informasi lain yang memerlukan tindak lanjut.
  • Pengawasan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Melalui sistem pengawasan yang efektif, diharapkan setiap hakim senantiasa menjaga profesionalisme, independensi, integritas, dan memberikan pelayanan peradilan yang berkeadilan kepada masyarakat.


Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

Hakim wajib menjunjung tinggi kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku yang mencerminkan integritas sebagai penegak hukum. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) merupakan pedoman moral dan etika yang menjadi dasar bagi hakim dalam menjalankan tugas serta kehidupan sehari-hari.

Prinsip-prinsip utama KEPPH meliputi:

  • Berperilaku adil.
  • Berperilaku jujur.
  • Berperilaku arif dan bijaksana.
  • Bersikap mandiri.
  • Berintegritas tinggi.
  • Bertanggung jawab.
  • Menjunjung harga diri.
  • Berdisiplin tinggi.
  • Berperilaku rendah hati.
  • Bersikap profesional.

Penerapan KEPPH bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan serta memastikan bahwa setiap putusan dihasilkan secara independen, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi.


Pengaduan Dugaan Pelanggaran

Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan apabila mengetahui atau mengalami dugaan pelanggaran kode etik maupun perilaku hakim dalam pelaksanaan tugas peradilan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia maupun melalui satuan kerja pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam menyampaikan pengaduan, pelapor diharapkan:

  • Menyampaikan identitas yang jelas.
  • Menguraikan kronologi kejadian secara lengkap.
  • Melampirkan bukti pendukung apabila tersedia.
  • Menyampaikan pengaduan dengan itikad baik dan bertanggung jawab.

Setiap pengaduan akan diproses sesuai dengan prosedur penanganan pengaduan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, dan kerahasiaan.


Dasar Hukum

Pelaksanaan pengawasan dan penegakan kode etik hakim berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
  • Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
  • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan ketentuan lain yang mengatur mengenai pengawasan aparatur peradilan.

Komitmen Integritas

Pengadilan berkomitmen untuk senantiasa menjaga independensi lembaga peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat budaya integritas, serta mewujudkan peradilan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Seluruh hakim di lingkungan pengadilan diharapkan menjadi teladan dalam menjunjung tinggi etika profesi, integritas, serta memberikan pelayanan hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada pencari keadilan.