FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) TERKAIT RESTORATIVE JUSTICE TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA


BANDUNG – HUMAS: 6 Juli 2022 – Siang tadi, Pengadilan Tinggi Bandung mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung R.I. Wilayah Jawa Barat seputar “Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika” yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bandung pukul 08.30 WIB. Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung menyampaikan pandangannya mengenai kasus penyalahgunaan narkotika yang semakin aktif dari perkara-perkara yang diterima, baik dari kalangan artis maupun masyarakat biasa. Beliau pun menyampaikan pandangannya mengenai restorative justice terkait penyalahgunaan narkotika oleh para pengguna dan cara menyikapinya.

Selanjutnya, kegiatan ini diisi dengan penyampaian materi dari tim peneliti. Pemateri menegaskan bahwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana yang berbeda (unik) dari yang lainnya karena merupakan victimless crime atau kejahatan yang tidak ada korbannya. Oleh Karena itu, pendekatan dalam hukumnya juga akan berbeda dengan lain. Selain itu, restorative justice sendiri merupakan keadilan yang diharapkan dapat memulihkan dan dalam hal ini memulihkan kondisi mental, fisik, dan sosial dari pengguna narkotika melalui proses rehabilitasi. Namun demikian, pandangan atas keadilan restoratif berbeda di tiap negara / wilayah berikut dengan definisinya secara konsep dan proses. Terlebih lagi, perbedaan persepsi bagi para hakim dalam memutuskan perkara pidana tersebut.

Seusai pemaparan materi, para Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyampaikan masukan dan tanggapannya mengenai bentuk restorative justice  bagi pengguna narkotika. Di satu sisi memang perlu, namun tidak diterapkan oleh semua kasus narkotika (restorative justice  bagi pengguna narkotika saja) dan di sisi lain butuh peraturan lainnya yang dapat mendampingi peraturan atau SK yang ada seperti dalam bentuk PERMA.

Acara diakhiri dengan pemberian plakat oleh masing-masing peserta dan foto bersama.