logo pengadilan tinggi jawa barat website ramah difable

HAKIM AGUNG SUNARTO TERPILIH MENJADI WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL

30Apr

Ditulis oleh admin

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung RI sukses menyelenggarakan sidang Paripurna Khusus dalam rangka pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada Kamis, 26 April 2018 di ruang Kusumah Atmadja, Lt. 14 Gedung Mahkamah Agung Jakarta Pusat. Pemilihan yang dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia dan terbuka untuk umum ini dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. DR. Hatta Ali, SH., MH. dan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial yang dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Hasil sidang memutuskan Dr. Sunarto, SH., MH., resmi terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial. Sunarto meraih 24 suara unggul 3 suara dari pesaingnya Hakim Agung Andi Samsan Nganro yang meraih 21 suara.

Pemilihan ini dilakukan setelah Wakil Ketua MA Bidang non Yudisial sebelumnya, Suwardi, SH., MH memasuki masa pensiun pada 1 Juni 2017 lalu.

DUA PUTARAN

Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial melalui voting ini diikuti oleh seluruh hakim agung yang saat ini berjumlah 48 orang. Keseluruhan hakim agung tersebut memiliki hak untuk memilih dan dipilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang non Yudisial. Hal ini berdasarkan UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 5 Tahun 2004, dan terakhir UU RI No 3 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.

Pada pemilihan hari ini terdapat dua hakim agung yang berhalangan hadir (satu orang sakit dan satu orang sedang melaksanakan umrah). Namun ketidakhadiran dua orang tersebut tidak membatalkan proses pemilihan, karena proses pemilihan dinyatakan sah bila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Hakim Agung yang ada pada Mahkamah Agung RI.

Pada putaran pertama terdapat Sembilan calon Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial terpilih. Berikut hasil rekapitulasinya.

Dr. Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. sebanyak 1 suara
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. sebanyak 6 suara
Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M. sebanyak 8 suara
Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H sebanyak 9 suara
Dr. H. Sunarto, S.H., M.Hum. sebanyak 13 suara
Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H. sebanyak 3 suara
Soltoni Mohdally, S.H., M.H. sebanyak 1 suara
Dr.H. Suhadi, S.H., M.H. sebanyak 4 suara
Dr. Yulius, S.H., M.H. sebanyak 1 suara

 

Karena tidak memenuhi kuorum, Ketua Mahkamah Agung memutuskan dilakukan pemilihan putaran kedua, dengan calon yang mendapat suara terbanyak yaitu hakim Agung Sunarto dan Hakim Agung Andi Samsan Nganro.

Dalam sambutannya, Sunarto mengucapkan terima kasih kepada semua Hakim Agung yang telah memilih baik memilih dirinya maupun memilih Hakim Agung Andi Samsan Nganro. “Saya akan berusaha memantaskan diri dalam hal kemampuan dan pengetahuan. Dan saya akan senantiasa menjaga integritas agar dapat membantu para jajaran pimpinan khususnya Ketua Mahkamah Agung dalam mewujudkan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung.” Janji Sunarto.

Sementara Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya mengatakan selamat kepada pejabat terpilih dan Hatta berharap pejabat tersebut dapat mengemban tugas dan amanah yang dipercayakan kepadanya selama 5 tahun mendatang. “Kami berharap kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial yang baru terpilih dapat bekerja dengan penuh keikhlasan dan bekerja secara cerdas dalam mendukung program-program Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.” Harap Hatta. (Azh/Rs/foto Pepy)