logo pengadilan tinggi jawa barat website ramah difable

INTEGRASI PROGRAM REFORMASI BIROKRASI, ZONA INTEGRITAS DAN AKREDITASI

01Peb

Ditulis oleh admin

MA AKAN INTEGRASIKAN PROGRAM REFORMASI BIROKRASI, ZONA INTEGRITAS DAN AKREDITASI

Jakarta - Humas: Untuk mendorong pelaksanaan agenda-agenda reformasi peradilan secara mutatis mutandis, Mahkamah Agung berencana untuk mengintegrasikan program reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas, termasuk di dalamnya program akreditasi penjaminan mutu (APM) bagi pengadilan.

Menurut Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, terdapat banyak alasan yang melatarbelakangi inisiasi pengintegrasian beberapa program tersebut.

Selain karena secara substansi program-program tersebut memiliki kesamaan maksud, tujuan, data dan sumber data, pengintegrasian ini perlu dilakukan untuk mengefisienkan pengelolaan dan memudahkan satuan kerja di daerah. “Satuan kerja di daerah tidak perlu berkali-kali menyediakan data yang pada hakekatnya sama tetapi dipergunakan untuk tujuan yang berbeda-beda,” ujar Pudjoharsoyo yang juga menjadi penanggung jawab program reformasi birokrasi di Mahkamah Agung.

Selain itu, integrasi ini diyakini dapat mempertegas keterkaitan erat antara program reformasi birokrasi yang dikembangkan oleh pemerintah dengan program reformasi peradilan yang diusung oleh Mahkamah Agung melalui Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010—2035.

Sebagai langkah awal proses integrasi ini, ungkap Pudjoharsoyo, Mahkamah Agung tengah mempersiapkan payung hukum sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Bermodalkan payung hukum tersebut, Mahkamah Agung akan menindaklanjuti proses integrasi tersebut, seperti menentukan bentuk integrasi dan model pelaksanaannya.

Reformasi Birokrasi, Pembangunan Zona Integritas dan Akreditasi

Saat memberikan sambutan dalam acara Entry Meeting dan Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Mahkamah Agung 2018 di Jakarta, Senin (21/01/2019) yang lalu, Pudjoharsoyo menjelaskan titik singgung antara reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas. Menurutnya, reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dengan menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Sementara pembangunan zona integritas, lanjut Pudjoharsoyo adalah sarana akselerasi perwujudan reformasi birokrasi agar dapat menjadi contoh bagi satuan-satuan kerja lainnya. “Untuk mengakselerasi pencapaian sasaran reformasi birokrasi, maka instansi pemerintah (pusat dan daerah) perlu untuk membangun pilot project yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas,” jelas pria yang pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Barat tersebut.

Adapun keterkaitan antara Program Reformasi Birokrasi dan Akreditasi, Ketua Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung, Jeanny H. V. Hutauruk menjelaskan bahwa reformasi birokrasi itu bersifat eksternal dan menyeluruh sedangkan akreditasi itu bersifat khusus dan hanya berlaku di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang ada di bawahnya. “Keberlakuan program reformasi birokrasi bersifat nasional sedangkan akreditasi bersifat khusus untuk pengadilan,” ujar Jeanny yang juga menjabat sebagai sekretaris Ditjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara tersebut.

Diamini Pihak Kemenpan RB

Menanggapi gagasan untuk pengintegrasian tersebut, Asisten Deputi Pengelolaan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Drs. Agus Uji Hantara, M. E menyambut baik rencana tersebut. “Kementerian mendukung gagasan tersebut, tinggal dipilah-pilah saja program akreditasi ke dalam 8 (delapan) area reformasi birokrasi,” ujar Agus Uji dalam tanggapannya.

Menurut Agus Uji, akomodasi reformasi birokrasi terhadap program akreditasi Mahkamah Agung sangat dimungkinkan mengingat masing-masing kementerian dan lembaga memiliki karakteristik yang berbeda-beda. “Dalam program reformasi birokrasi, keunikan-keunikan tersebut dapat diintegrasikan,” ujar Agus Uji. (Humas/Mohammad Noor/RS)