KMA : SEBELUM AYAM JANTAN BERKOKOK TAHUN 2018 PENGADILAN HARUS MENGIMPLEMENTASIKAN SIPP 3.2.0
04Des
Makassar - Humas : Mahkamah Agung merupakan Lembaga publik dalam sistem peradilan Indonesia. Mahkamah Agung telah lama berkomitmen untuk melakukan perubahan dalam upaya memberikan pelayanan kepada publik. Optimalisasi teknologi informasi (TI) merupakan keharusan sebuah lembaga peradilan yang transparan dan akuntabel dalam memberikan layanan kepada publik / Masyarakat, hal ini merupakan komitmen Mahkamah Agung yang tertuang dalam Cetak Biru Mahkamah Agung Republik Indonesia 2010 – 2035.
Terkait Sistem Informasi Penerusuran Perkara (SIPP), Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr.M.Hatta Ali, SH., MH mengatakan bahwa semua Pengadilan
harus segera mengimplementasikan SIPP versi 3.2.0 ini di pengadilan masing masing. Sehigga “sebelum ayam jantan berkokok tahun 2018, seluruh pengadilan sudah menerapkan SIPP versi 3.2.0 ini”, hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung dalam acara peluncuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara dan penyerahan Sertifikasi Penjaminan Mutu kepada 4 lingkungan peradilan, bertempat di Ball Room Hotel Clarion, Kamis,29/11/2017.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat. Selain itu SIPP juga bisa digunakan oleh pimpinan untuk memonitor kinerja hakim di daerah. SIPP dibangun sebagai media kerja yang baik dan efektif bagi internal pengadilan, tertib administrasi, efektif dan efesien, monitoring dan pengawasan dan yang terpenting adalah media yang memudahkan masyarakat pencari informasi perkara untuk mengupdate informasi perkaranya dengan mudah, cepat dan berbiaya murah. Sehingga dengan format SIPP versi 3.2.0, masyarakat dapat mengontrol pelaksanaan proses pengadilan melalui Webside, dimana terdapat fitur – fitur baru yaitu penambahan fungsi template, delegasi on line, dan integrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) Mahkamah Agung dan Direktori Putusan.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim AdHoc pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I, II, para ketua Pengadilan Tingkat Banding, Tingkat pertama.( humas )