MA SERAHKAN NILAI PMPRB KE KEMENPAN RB
13Jun
Jakarta—Humas: Mahkamah Agung secara resmi menyerahkan nilai hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) kepada Kementeraian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku leading sector dalam PMPRB. Penyerahan dilakukan secara elektronis oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum., selaku penanggung jawab Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung di Ruang Rapat Tower, Gedung Mahkamah Agung, Lt. II, Rabu (12 Juni 2019).
Penyerahan tersebut dilakukan sesaat setelah Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Nugroho Setiadji, selaku koordinator assessor internal menyerahkan hasil penilaian kepada Sekretaris Mahkamah Agung.
Turut hadir dalam acara penyerahan nilai PMPRB tersebut pejabat eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, pimpinan Pengadilan Tinggi dan Tingkat Pertama di wilayah DKI Jakarta, tim assessor internal, serta tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung.
Dalam pengarahannya sebelum dilakukan penyerahan, Pudjoharsoyo menyampaikan bahwa Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung merupakan kewajiban kementerian/lembaga karena hal tersebut berkaitan dengan kinerja lembaga yang pada akhirnya akan dijadikan oleh pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan besaran tunjangan kinerja pegawai pada lembaga tersebut.
“Bagi kita, persoalannya bukan hanya berimplikasi pada kesejahteraan, tetapi juga percepatan pencapaian visi pembaruan peradilan, yakni mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung,” ujar Pudjoharsoyo menegaskan.
Mahkamah Agung, menurut Pudjoharsoyo, berusaha menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan nilai reformasi birokrasinya. “Salah satu indikatornya adalah kesungguhan Mahkamah Agung mempersiapkan perangkat regulasi untuk mendukung keberhasilan program reformasi birokrasi,” urai mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu.
Ditahun 2019, Mahkamah Agung setidaknya telah mengeluarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 75A/KMA/SK/IV/2019 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
“Regulasi ini diteruskan ke bawah oleh Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung yang berusaha mengintegrasikan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas,” ujar Pudjoharsoyo lebih lanjut.
Disandingkan dengan PMPZI
Kecuali melakukan penilaian di bidang reformasi birokrasi, penilaian juga dilakukan terhadap pembangunan Zona Integritas terhadap unit-unit kerja yang memiliki setidak-tidaknya tiga kriteria. Pertama, unit kerja yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik. Kedua, mengelola sumber daya yang cukup besar; dan ketiga, memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut.
Dari hasil penilaian mandiri pelaksanaan zona integritas ini Mahkamah Agung kemudian mengusulkan 174 unit kerja ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Keseluruhan unit tersebut, terdiri dari tiga kategori. Pertama, unit kerja mandatory yang ditentukan oleh Kemenpan RB berdasarkan strategi nasional pemberantasan korupsi sebanyak 16 unit kerja. Kedua, unit-unit kerja yang telah diajukan ke Kemenpan RB tahun 2018 tetapi belum lolosa untuk mendapatkan predikat WBK sebanyak 15 unit. Dan ketiga, unit kerja yang diusulkan pada tahun 2019 sebanyak 143 unit kerja.
Berdasarkan hasil penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi Mahkamah Agung memperoleh nilai 88,05, sedangkan hasil penilaian mandiri pelaksanaan zona integritas tertinggi diraih oleh PA. Mojokerto dengan nilai 96,34 dan terendah diraih oleh Pengadilan Negeri Tondano dengan nilai 80,05. (Humas/Mohammad Noor)