logo pengadilan tinggi jawa barat website ramah difable

MAHKAMAH AGUNG SIAP HADAPI PESTA DEMOKRASI

08Apr

Ditulis oleh admin

MAHKAMAH AGUNG SIAP HADAPI PESTA DEMOKRASI

Jakarta – Humas: Kurang lebih dua minggu lagi rakyat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR-RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD secara bersamaan. Hal ini membawa konsekuensi dan dampak tersendiri bagi Mahkamah Agung karena jika ada sengketa terkait pemilihan ini pasti akan sampai ke Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung melaksanakan Media Gathering dengan Media cetak dan elektronik terkait Kesiapan MA dalam Menghadapi Pesta Demokrasi pada Jum’at (5/4) di ruang Media Centre Harifin A Tumpa Mahkamah Agung.

Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Dr. Supandi SH., M.Hum, sebagai narasumber mangatakan bahwa MA siap kerja siang malam dalam memberikan pelayanan terbaik terkait sengketa pemilu ini, MA sudah menyiapkan baik aturan hukum acaranya maupun hakimnya.  Untuk aturan hukum acara sengketa pemilu, sambung Supandi, MA telah mengeluarkan beberapa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), yaitu PERMA Nomor 4 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administatif Pemilihan Umum di MA, PERMA NO 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, PERMA  No. 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan TUN.

Selain kebijakan MA juga sudah menyiapkan hakim-hakim yang akan menangani perkara-perkara sengketa pemilu.  Hakim yang menangani kasus-kasus sengketa pemilu, menurut Supandi adalah hakim yang sudah dilatih, dibina, dan disertifikasi. Hingga kini MA telah memiliki Hakim Pemilu untuk Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 217 orang, Hakim Pemilu Tingkat Banding 17 orang, sedangkan hakim untuk Sengketa Pemilihan (pilkada) di Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 77 orang dan Hakim pada Tingkat Banding sebanyak 51 orang. “Saya sudah komandokan kepada para hakim agar jangan main-main dengan perkara pemilu. Lakukan yang terbaik.” Tegas Supandi. Proses penyelesaian perkara sengketa pemilu ini, Supandi menekankan bahwa hitungannya tidak akan lebih dari 21 hari harus selesai, dan putusannya harus dikirim kepada para pihak, penggugat dan KPU.  

Dalam acara yang dihadiri oleh lebih dari 50 an pers ini Supandi menjelaskan bahwa ada perbedaan antara  sengketa Pemilihan dan Pemilihan Umum (Pemilu). Sengketa pemilihan adalah pada saat pemilihan kepala daerah (pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota). Hal ini diatur  dalam PERMA Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa TUN Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Sedangkan sengketa pemilu diatur dalam 3 PERMA yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Pada kesempatan tersebut juga Supandi meminta perhatian Pemerintah untuk infrastruktur teknologi informasi, menurutnya karena MA memiliki putusan-putusan penting dan harus dijaga agar tidak dimanipulasi orang, yang harus diupload agar segera diketahui masyarakat, MA memerlukan  infrastruktur, internet, data penyimpanan yang besar. “Jangan karena muatan putusan banyak, websitenya jadi ambrol”. Kata Supandi. Mengingat kini MA sudah didukung E-Court, peradilan berbasis elektronik, maka semua perkara termasuk perkara pemilu akan semakin cepat diselesaikan. “Kalau memang bangsa ini menghendaki memiliki MA yang kuat, transparan, efektif, dan efesien dalam melayani rakyat, MA harus didukung infrastruktur teknologi informasi harus kuat.” Terang Supandi.

Selain Supandi, hadir juga Ketua Kamar Pidana, Dr. Suhadi, SH., MH. sebagai Narasumber dan Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. Abdullah, SH., MS., sebagai Moderator. (azh/RS/photo Pepy)