BANDUNG – HUMAS: 13 April 2022 – Kemarin, Pengadilan Tinggi Bandung menyelenggarakan “Kegiatan Penyumpahan Advokat” kepada 114 calon advokat yang berasal dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), PSP HAMNAS, PERADAN, PERADMI, dan Pengacara Nasional Indonesia. Acara berlangsung pada Kamis, 12 April 2022 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bandung dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Acara penyumpahan advokat ini dipimpin langsung oleh Yang Mulia Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, H. Mas Hushendar, S.H., M.H. Pada acara ini, Yang Mulia Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung mengungkapkan tujuan penyumpahan langsung dari empat organisasi advokat yang berbeda ini agar terjalin keakraban secara organisasiserta menciptakan kekompakan secara personal.
Dalam sambutannya, Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung mengucapkan selamat kepada para advokat yang telah menempuh pendidikan advokat selama dua tahun serta berharap bahwa pencapaian ini memotivasi para advokat untuk dapat mengemban tugas advokasi dengan baik di seluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya itu, Beliau pun mengingatkan agar advokat dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan senantiasa menambah pengetahuan dalam rangka menjawab tantangan zaman sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
Selanjutnya, advokat dituntut untuk dapat melaksanakan kewajibannya membantu klien masing-masing serta memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi yang tidak mampu. Berangkat dari sana, advokat tidak diperbolehkan untuk menelantarkan klien yang telah dijanjikan untuk diberikan bantuan advokasi atas kuasa hukum yang telah diberikan kepada advokat tersebut.
Yang Mulia Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung pun mengingatkan akan keberadaan sistem aplikasi berupa E-Litigasi, E-Court, dan E-Peduli yang merupakan sebuah lompatan dalam pelayanan hukum berbasis teknologi dari Mahkamah Agung yang dapat digunakan dalam menunjang kewajiban masing-masing profesi advokat. Hal ini semata-mata untuk mewujudkan tujuan terbentuknya asas pengadilan yang cepat dengan biaya yang murah serta tidak membebani pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan hukum di manapun dan kapanpun.
Di akhir sambutannya, Yang Mulia Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung berharap agar setiap advokat yang telah dilantik dapat menjalankan kewajibannya dengan baik serta mampu meraih kesuksesannya masing-masing.