PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT DI PENGADILAN TINGGI BANDUNG


BANDUNG – HUMAS:  30 November 2021 – Pengadilan Tinggi Bandung menyelenggarakan acara penyumpahan advokat terhadap lima organisasi advokat dan pengacara Indonesia. Penggabungan sumpah pengacara dari lima organisasi advokat akan menjalin hubungan yang baik secara organisasi dan perseorangan dalam menjalankan profesi maupun di luar kegiatan profesi.

Dalam sambutannya, Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, H. Mas Hushendar menuturkan bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 pasal 4 ayat (1) tentang advokat, para advokat berkewajiban mengangkat sumpah dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi. Sumpah ini merupakan kewajiban konstitusi bagi seorang advokat sebelum menjalankan profesinya sebagai advokat.

Advokat dituntut untuk lebih professional dan senantiasa menambah ilmu pengetahuan untuk dapat menjawab tantangan zaman, di mana sesuai dengan pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat, advokat adalah sebagai penegak hukum, sebagai mitra dari penegak hukum yang lainnya, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Hubungan kerja antara pengadilan dengan advokat secara professional bagaikan untaian bunga melati yang tak terputus. Para advokat di dalam menjalankan tugas profesi tidak boleh melanggar hukum, senantiasa bertindak dan berperilaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengikuti AD/ART dank ode etik yang ditetapkan oleh organisasinya.

Advokat harus selalu fokus dalam memberikan advokasi terhadap kliennya. Jangan bertindak gegabah dan jangan pula menelantarkan kepentingan klien yang telah dikuasakan kepadanya. Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan PERMA nomor 3 tahun 2018 tentang E-Court dan PERMA nomor 1 tahun 2019 tentang E-Litigasi. E-Litigasi adalah kelanjutan dari E-Court yang dilakukan untuk perkara perdata., perdata; Tata Usaha Militer, dan Tata Usaha Negara. Dengan kehadiran E-Litigasi,  kita bermigrasi dari sistem manual ke sistem elektronik yang tidak hanya dilakukan pada tataran administrasi perkara saja, namun dalam praktek persidangan.

Sistem elektronik tidak hanya diberlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran panjar dan panggilan para pihak, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen, jawab jinawab, pembuktian dan penyampaian putusan secara elektronik. Untuk terwujudnya asa pengadilan cepat, biaya murah dan sederhana serta terciptanya pengadilan modern, maka pelaksanaan E-Court berlanjut juga pada Pengadilan Tingkat Banding.

Bahwa hingga 14 oktober 2021, perkara banding yang diproses secara E-Court baru berjumlah 24 perkara dari 573 perkara yang masuk, sehingga Pengadilan Tinggi berharap agar peran serta para advokat untuk dapat meningkatkan jumlah perkara E-Court ini.

Pengadilan Tinggi Bandung dalam melaksanakan penyumpahan para advokat berusaha memberikan pelayanan terbaik dan memuaskan tanpa biaya. Dalam pembangunan zona integritas WBK menuju WBBM, para advokat menjadi responden survey IPK dan SKM (Survey Kepuasan Masyarakat), dan Indeks Prestasi Korupsi. Pengadilan Tinggi mengharapkan agar responden survey memberikan penilaian terbaik kepada Pengadilan Tinggi Bandung. Oleh karena dengan diraihnya WBBM oleh Pengadilan Tinggi Bandung, menjadikan kebangaan pula bagi para advokat di Provinsi Jawa Barat.

Di akhir sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang baru saja disumpah. Selamat memulai beracara di Pengadilan untuk membela pencari keadilan baik di persidangan maupun di luar persidangan.