BANDUNG: HUMAS – 12 Januari 2022 – Kemarin, Pengadilan Tinggi Bandung menggelar acara penyumpahan advokat terhadap 535 calon advokat dari PERADI Jawa Barat yang bertempat di halaman depan gedung Pengadilan Tinggi Bandung. Acara penyumpahan kali ini merupakan yang pertama kali dilakukan dengan jumlah calon advokat yang berjumlah lebih banyak dari biasanya.
Pengambilan sumpah advokat ini merupakan amanat dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat yang pada dasarnya para advokat berkewajiban mengangkat sumpah dalam sidang terbuka pengadilan tinggi. Hal ini semata-mata merupakan kewajiban konstitusi yang perlu dilaksanakan oleh seorang advokat sebelum dapat menjalankan profesinya.
Pada kesempatan ini, Bapak. H. Mas Hushedar, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung memberikan sambutannya dan berharap bahwa dengan selesainya pengambilan sumpah advokat, para advokat sudah dapat melaksanakan tugas profesi dalam memberikan jasa hukum kepada anggota masyarakat baik di dalam maupun di luar pengadilan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Selain itu, advokat dituntut untuk lebih profesional dan senantiasa menambah pengetahuan guna menjawab tantangan zaman.
“Advokat sebagai salah satu penegak hukum di Indonesia merupakan profesi terhormat (officium nobile) dan mulia yang senantiasa menjaga citra, martabat, kehormatan profesi dengan menjunjung tinggi AD/ART, kode etik, sumpah profesi, dan peraturan perundangan.” Lanjut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.
Terlebih lagi, seorang advokat memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma bagi masyarakat yang kurang mampu dan tidak sekali-kali menelantarkan kepentingan klien yang telah dikuasakan kepadanya. Kemudian dalam upaya menuju peradilan modern, Mahkamah Agung RI mengeluarkan peraturan mengenai E-Court dan Peraturan mengenai E-Litigasi. Kedua sistem elektronik ini merupakan suatu kabar gembira bagi para advokat karena sistem elektronik tersebut menunjang kinerja para advokat dalam profesinya.
Belakangan ini terdapat surat dari para advokat yang diajukan ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Bandung, bahkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI untuk hal-hal seperti eksekusi, perpanjangan penahanan dan alat bukti surat. Untuk menjadi perhatian bagi semua agar substansi laporan dan sikap yang ditunjukkan tidak mengurangi profesionalitas sebagai seorang advokat/pengacara.