REFORMASI BIROKRASI BUKAN SEKEDAR FORMALITAS, TETAPI PENINGKATAN LAYANAN KEPADA MASYARAKAT
18Mei
Mega Mendung – Humas : Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi, peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran utama yaitu peningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam Pembukaan Acara Pendalaman Zona Integritas Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Di Bawahnya Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyampaikan bahwa reformasi birokrasi di Mahkamah Agung jangan sekedar formalitas dalam mengumpulkan evidence (bukti dukung), akan tetapi harus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kegiatan pendalaman zona integritas ini diadakan di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Selasa, 15/5/2018 , yang diikuti oleh Ketua/Kepala dan Mantan Ketua (yang telah mendapat promosi) dari 11 Pengadilan yang telah ditetapkan menjadi Duta Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Agama Stabat, Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Militer II - 08 Jakarta, Pengadilan Militer III - 13 Madiun, Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung juga mengingatkan, bahwa berRB bukan berarti semata-mata berbangga dengan menjadi pengadilan yang modern, tetapi yang paling penting adalah komitmen kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kita harus menuju zona integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sebagai bentuk perwujudan tanggung jawab kepada masyarakat. Dengan kegiatan ini, Duta RB diharapkan dapat memenuhi harapan pemerintah dan rakyat Indonesia, sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Zona integritas bukanlah slogan semata-mata tetapi merupakan cita-cita.
Kementerian PAN RB nantinya akan mengirimkan evaluatornya baik secara formal maupun sebagai mystery shopper untuk memeriksa apakah pengadilan-pengadilan yang menjadi Duta RB sudah benar-benar menerapkan reformasi birokrasi sehingga dapat mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi.
Dalam sambutan akhirnya Sekretaris Mahkamah Agung juga menyampaikan bahwa hasil penilaian terhadap duta RB dalam mewujudkan zona integritas, akan turut berkonstribusi bagi peningkatkan kesejahteraan pegawai Mahkamah Agung khususnya dalam kenaikan tunjangan kinerja, walaupun kenaikan tersebut bukanlah tujuan akhir. Karena tujuan utama kita untuk memberikan pelayan berkualitas, memberikan kedamaian dan kepuasan bagi masyarakat sehingga terwujudnya Badan Peradilan yang Agung. (humas)