INSTRUKSI TENTANG PENGELOLAAN BACK UP DATA REGISTER, ARSIP PERKARA SECARA ELEKTRONIK SERTA PEMELIHARAAN REGISTER DAN ARSIP PERKARA MANUAL
03Okt
JAKARTA-BADILUM. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Instruksi yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Nomor : 3102/DJU/SK/HM.02.3/9/2019 tanggal 16 September 2019 tentang Pengelolaan Backup Data Register, Arsip Perkara Secara Elektronik Serta Pemeliharaan Register dan Arsip Perkara Manual yang mewajibkan seluruh Pengadilan untuk :
1. Melaksanakan back up database SIPP setidak-tidaknya/minimal satu kali dalam sehari.
2. Melaksanakan back up database Aplikasi SIPP setidak-tidaknya/minimal satu kali dalam seminggu.
Instruksi Dirjen Badilum selengkapnya unduh < disini >