logo pengadilan tinggi jawa barat website ramah difable

KUNJUNGAN WAKIL MENTERI KUMHAM KE PENGADILAN TINGGI BANDUNG

BANDUNG – HUMAS: 11 Januari 2023 – Kemarin, Pengadilan Tinggi Bandung menerima kunjungan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM beserta jajarannya dari Kemenkumham.  Adapun kunjungan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM kali ini adalah untuk memberikan pemaparan mengenai UU No. 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbaharui. Acara ini berlangsung secara langsung di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Bandung dan secara virtual yang dihadari seluruh 23 Pengadilan Negeri se-Jawa Barat melalui aplikasi Zoom.

Dalam materi yang disampaikan, Wakil Menteri Hakim dan HAM memaparkan latar belakang dari pembaharuan KUHP melalui UU No. 1 Tahun 2023 tersebut. Menurut beliau, ada 5 (lima) tujuan dari KUHP yang baru ini. Tujuan-tujuan tersebut tidak luput dari banyak kritik atas KUHP karena dianggap bahwa adanya upaya untuk mengembalikan nilai-nilai kolonial. Adapun tujuan-tujuan yang dimaksud dari UU yang baru ini, diantaranya:

1.De-Kolonisasi

2. Demokratisasi

3. Re-Kodifikasi atau Konsolidasi

4. Harmonisasi

5. Modernisasi

Menurut Beliau, hukum pidana tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif. Namun, hukum pidana sekarang berorientasi pada paradigma hukum pidana yang modern berdasarkan KUHP yang baru ini. Paradigma hukum modern ini dapat dijabarkan pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Tambahnya lagi, untuk keadilan korektif sendiri ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif ditujukan kepada korban, serta keadilan rehabilitatif ditujukan kepada baik pelaku dan korban.

KUHP yang baru ini merupakan momentum yang baru dalam rangka menyongsong nilai-nilai hukum modern. Sudah tidak berlaku lagi nilai-nilai yang berasal dari masa lampau dengan unsur-unsur kolonialisme. Hal ini dikarenakan KUHP lama yang berlaku sejak zaman Hindia Belanda sudah ada sejak abad 19 (tahun 1800-an) atau sekitar 200 tahun. Selain itu, menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM, sejarah hukum Hindia Belanda dari masa lampau sendiri dapat dikatakan tidak cocok untuk dapat diterapkan secara menyeluruh mengingat Indonesia memiliki beragam perbedaan dengan Belanda sebagai sebuah bangsa. Perbedaan tersebut di antaranya keberagaman ras dan suku, bahasa, serta hukum dan norma-norma yang berlaku dan hidup di masing-masing daerah.

Seusai pemberian materi, diadakan sesi tanya-jawab kepada peserta kegiatan yang hadir secara langsung dan virtual mengenai hal-hal seputar KUHP yang baru kali ini.