PELAKSANAAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN
20Peb
JAKARTA - BADILUM; Disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA-RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan dalam rangka keseragaman pemahaman bagi pengadilan dalam rangka sidang di luar gedung pengadilan, memudahkan akses menuju keadilan bagi masyarakat yang memiliki hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis, serta tercapainya proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Surat Edaran selengkapnya unduh < disini >