logo pengadilan tinggi jawa barat website ramah difable

PENGADILAN TINGGI BANDUNG MENGIKUTI REFLEKSI KINERJA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023 SECARA DARING

BANDUNG – HUMAS: 29 Desember 2023 – Kegiatan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2023 untuk seluruh Pengadilan pada Empat Lingkungan Peradilan diselenggarakan pada hari ini, Jumat, 29 Desember 2023 pukul 09.00 WIB melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Agung RI. Pengadilan Tinggi Bandung sendiri mengikuti kegiatan ini dari Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Bandung secara daring serta dihadiri oleh beberapa pejabat termasuk Hakim Tinggi serta staf-staf Kepaniteraan dan Kesekretariatan.

Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI yang dilaksanakan setiap akhir tahun merupakan salah satu agenda kerja Mahkamah Agung RI untuk dapat menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung RI selama satu tahun ke belakang. Adapun informasi yang disampaikan diharapkan dapat mencapai elemen yang lebih luas seperti masyarakat. Beberapa hal yang dibahas pada Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI kali ini di antaranya:

  1. Informasi mengenai instansi-instansi yang telah berhasil memperoleh predikat baik WBK maupun WBBM;
  2. Telah dibangunnya Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan;
  3. Telah memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung;
  4. Telah bekerjasama dengan KY dalam rangka pembentukan mystery shopper dari unsur masyarakat yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial;
  5. Telah menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara robotik, menggunakan aplikasi SMART MAJELIS dengan bantuan Artificial Intelligence (AI);
  6. Telah memberlakukan sistem presensi online menggunakan foto wajah (swa foto) di lokasi kantor dengan sistem GPS terkunci yang terhubung kepada atasan langsung di masingmasing satuan kerja;
  7. Telah mengeluarkan Instruksi terkait dengan kewajiban menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan 2 kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia;
  8. Telah memberhentikan atasan langsung dari aparatur yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 karena terbukti melalaikan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya;
  9. Telah melakukan seleksi dan rekruitmen jabatan panitera, panitera muda dan panitera pengganti di Mahkamah Agung sesuai amanat SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 yang mana proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN;
  10. Telah merotasi dan memutasikan beberapa aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di Mahkamah Agung; dan
  11. Capaian-capaian penting lainnya.