PENGADILAN TINGGI JAWA BARAT MELAKSANAKAN PENCANANGAN PEMBANGUNAN WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)
27Peb
Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 di lingkungan Pengadilan Tiggi Jawa Barat, H. Arwan Byrin, SH., MH selaku Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
Acara dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Jawa Barat, acara yang bertema “Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM)“ tersebut dihadiri oleh Jajaran MUSPIDA Provinsi Jawa Barat yaitu dari Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kanwil Hukum dan Ham Jawa Barat, dan Ketua Pengadilan Negeri Se-Wilayah Jawa Barat.
Dalam acara ini juga dibacakan Ikrar yang dibacakan oleh Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Bpk Hery Supriyono, S.H., M.Hum. dan diikuti oleh seluruh Hakim, Hakim Adhoc, Pejabat Strukrual dan Fungsional, serta Karyawan/I di lingkungan Pengadilan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan dilanjutkan Penandatangan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih melayani oleh Ketua Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa barat, Bapak Kapolda Jawa Barat atau yang mewakili, Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau yang mewakili, dan Bapak Kepala Kanwil Kemenkumham atau yang mewakili.
Dalam Sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat menegaskan kepada segenap warga Pengadilan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Se wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Barat meberikan pelayanan yang maksimal bagi para pencari keadilan dalam rangka pecanangan zona integritas dan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Se-Wilayah Jawa Barat, melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seluruh aktifitas yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkara di lakukan dan di selesaikan secara terpadu.