URAI OVERLOAD DAN OVERSTAYING DI UPT PAS, KANWIL KUMHAM JABAR JALIN KERJASAMA DENGAN PENGADILAN TINGGI


kesepahaman bersama pengadilan tinggi 10

BANDUNG - Jumat (26/03/2021) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Sudjonggo tandatangani Memorandum Of Understanding (MOU)/ Nota Kesepahaman bersama dengan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang bertempat di Ruang Saharjo.

Tampak hadir Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Abdul Kadir, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Mas Hushendar, Kepala Divisi Pemasyarakatan Taufiqurrakhman, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Toni Sugiarto, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan Saifur Rachman, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi Dan Komunikasi Gunawan Sutrisnadi, Kepala Subbidang Pengelolaan Barang Sitaan, Barang Rampasan Dan Keamanan Rustandi, Kepala Subbidang Bimbingan Dan Pengentasan Anak Indri Apriyanti, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Rupbasan Kelas IIA Indramayu Muhamad Irvan Muayat.

Kegiatan ini diawali dengan prosesi penandatanganan nota kerjasama. Kerjasama yang dimaksud adalah untuk terciptanya dukungan dalam penanganan kelebihan tinggal (overstaying) tahanan dan kelebihan beban (overload) barang sitaan negara dan benda rampasan negara pada unit pelaksana teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat.

kesepahaman bersama pengadilan tinggi 10

Usai penandatanganan, Abdul Kadir berkata, "Overstaying dan overload dari dulu menjadi masalah kita, hal ini disebabkan karena kelalaian penanggung jawab, satu dan lain hal karena perjalanan surat. Namun kini, perjalanan surat telah dibantu dengan sistem surat elektronik maka pada hari itu juga sampai kepada pejabat yang dituju. Namun demikian, dari Rutan/Lapas sangat berbaik hati menginformasikan, 10 hari sebelum habis ada lagi pengiriman surat. Untuk itu, semoga kita bisa melaksanakan apa yang kita tandatangani hari ini, terima kasih. Kita sebagai unsur yuridis, semoga kita bisa menjalankan kerjasama ini dengan sebaik-baiknya." katanya.

Kemudian Sudjonggo menyampaikan, "Mudah-mudahan dengan kerjasama ini, permasalahan di lapas, rutan dan rupbasan dapat terurai. Permasalahan ini menjadi temuan oleh KPK dan menjadi hambatan bagi kinerja kami sedangkan pengadaan Bahan Makanan terus berjalan. Kita akan lakukan hal yang sama dengan Kejaksaan agar dapat mengurangi permasalahan. Mudah-mudahan ini menjadi langkah perubahan yang lebih baik bagi Kementerian Hukum dan HAM." pungkasnya.

kesepahaman bersama pengadilan tinggi 10

Sumber : https://jabar.kemenkumham.go.id