logo pengadilan tinggi jawa barat website ramah difable

KETUA MA RESMIKAN 85 PENGADILAN BARU DI MELONGUANE

22Okt

Ditulis oleh admin

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H meresmikan pengoperasian 85 pengadilan baru di Melonguane Kabupaten Talaud, pada Senin 22 Oktober 2018. Acara peresmian tersebut sengaja di selenggarakan di Melonguane sebagai salah satu kota yang terletak di wilayah terluar Indonesia.

Sebelumnya Kabupaten Talaud dengan ibu kota Melonguane termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna di Kabupaten Sangihe, padahal antara Kabupaten Talaud dengan Kabupaten Sangihe terpisah oleh laut. Dua kabupaten tersebut hanya bisa ditempuh dengan transportasi udara dengan rute Talaud-Manado-Sangihe sehingga masyarakat yang berdomisili di Kota Melonguane untuk bisa datang ke Pengadilan Negeri Tahuna harus terbang naik pesawat ke Manado terlebih dahulu baru terbang lagi ke Kabupaten Sangihe tempat Pengadilan Negeri Tahuna berada. Sekarang dengan berdirinya Pengadilan Negeri Melonguane, maka masyarakat yang tinggal di Kabupaten Talaud tidak perlu lagi harus menggunakan pesawat untuk datang ke pengadilan.

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. mengatakan bahwa terbentuknya pengadilan baru tidak semata-mata ditujukan untuk berdirinya sebuah bangunan pengadilan di suatu daerah yang wilayah administratifnya mengalami pemekaran, namun yang lebih penting adalah bisa lebih mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat dan para pencari keadilan yang domisilinya jauh dari lokasi pengadilan. Kendala geografis diwilayah-wilayah tertentu seringkali menyulitkan bagi para pencari keadilan untuk bisa datang langsung ke pengadilan, baik karena jarak antara pengadilan dengan tempat tinggal para pencari keadilan yang sangat jauh atau disebabkan karena kondisi alam yang sulit dilalui oleh alat transportasi, baik darat laut maupun udara, sehingga pada daerah-daerah tertentu untuk bisa sarnpai ke pengadilan rnernerlukan perjuangan yang sangat berat dan biaya yang cukup besar.

Berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 rnenyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jarninan, perlindungan, dan kepastian hukurn yang adil serta perlakuan yang sarna dihadapan hukurn. Ketentuan tersebut rnernberikan konsekuensi bahwa negara wajib untuk rnenyediakan sarana dan fasilitas bagi warga negara untuk dapat rnernperoleh layanan hukurn dan keadilan. Dalarn rangka rnenjalankan arnanat konstitusi untuk rnenjangkau akses keadilan bagi rnasyarakat dan pencari keadilan di daerah-daerah yang jauh dari lokasi pengadilan, rnaka dibentuk 85 pengadilan baru agar lebih rnernudahkan bagi rnasyarakat untuk rnendapatkan layanahnhukurn dan keadilan.

Ketua Mahkarnah Agung berharap dengan berdirinya pengadilan­pengadilan baru tersebut dapat rnernberikan kernudahan akses keadilan bagi seluruh lapisan rnasyarakat, agar dapat rnewujudkan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.