logo pengadilan tinggi jawa barat website ramah difable

PELUNCURAN INTEGRASI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI DALAM APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN (SIKEP) MAHKAMAH AGUNG

20Des

Ditulis oleh admin

Jakarta-Humas: Badan Peradilan Indonesia yang agung, yang merupakan visi Mahkamah Agung RI tahun 2010-2035, salah satunya dicirikan dengan badan peradilan yang mengelola sumber daya manusia yang kompeten dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta personil peradilan yang berintegritas dan profesional. Untuk mencapai kondisi tersebut, Cetak Biru Mahkamah Agung 2010-2035 mengamanatkan agar pengelolaan Sumber Daya Manusia Mahkamah Agung dilakukan berbasis kompetensi, agar dapat dicapai desain organisasi berbasis kinerja dan pada akhirnya dapat memberikan pelayanan prima kepada pengguna Peradilan.

Saat ini, jumlah pegawai Mahkamah Agung adalah sebanyak 30.960 (tiga puluh ribu sembilan ratus enam puluh) orang, dan ditempatkan pada 911 (sembilan ratus sebelas) satuan kerja yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, baik yang bertugas di Kantor Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding maupun Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Kabupaten/Kota, pada 4 (empat) lingkungan Peradilan, termasuk yang berada di pulau-pulau terpencil dan terluar. Untuk dapat mengelola sumber daya manusia sebanyak itu, dibutuhkan sistem informasi pengelolaan pegawai yang mudah, cepat, efisien, dan efektif.

Sejak tahun 2010, Mahkamah Agung telah mengembangkan sistem informasi kepegawaian yang disingkat SIKEP versi 1. Pada saat itu, aplikasi ini hanya dipergunakan untuk merekam data dan dokumen elektronik Pegawai. Dengan aplikasi SIKEP, semua data pegawai tersimpan dalam dokumen elektronik, sehingga dapat diakses dengan mudah dibanding penyimpanan berbasis kertas (paper based).

Belakangan muncul kebutuhan untuk mengembangkan aplikasi tersebut dengan memanfaatkannya sebagai sarana pelayanan kepegawaian. Karena itu dilakukan pengembangan dengan memasukkan fitur-fitur layanan kepegawaian seperti layanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) bagi pegawai di seluruh satuan kerja seluruh Indonesia, layanan ujian dinas bagi pegawai yang diselenggarakan secara online (e-Exam) dari satuan kerja di seluruh Indonesia, layanan proses promosi dan mutasi melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) terhadap pegawai di satuan kerja di seluruh Indonesia, layanan data pengisian LHKPN bagi Pejabat Negara dan pegawai yang memiliki kewajiban laporan harta kekayaan, layanan dalam Penetapan Pensiun Otomatis bagi pegawai yang memasuki purna tugas, layanan pengolahan data lainnya untuk kepentingan lembaga.

Pengembangan fungsi aplikasi ini kemudian ditandai dengan pembedaan nomenklatur versi. Jika yang pertama disebut sebagai versi 1.0, maka yang kedua ini disebut sebagai versi 2.0. Pembedaan ini dilakukan pada tahun 2015 seiring pengembangan aplikasi tersebut.

Seiring lahirnya aplikasi-aplikasi lain di lingkungan Mahkamah Agung serta kebutuhan untuk memaksimalkan fungsi aplikasi SIKEP lahir pemikiran untuk mengintegrasikannya dengan aplikasi-aplikasi tersebut. Dengan integrasi ini, fungsi SIKEP tidak hanya sebagai sarana penyimpanan data dan pelayanan kepegawaian, melainkan juga sarana pengambilan keputusan terkait dengan sumber daya manusia, seperti promosi dan mutasi, rotasi, pemberian penghargaan, dan penegakan disiplin pegawai. Karena itu aplikasi ini dalam versi terbaru yang disebut versi 3.0 telah diintegrasikan dengan sistem informasi kediklatan (Sisdiklat) dan sistem informasi pengawasan (Siwas). Selain itu, versi 3.0 ini sudah dilengkapi dengan dashboard yang berisikan statistik keadaan Pegawai dari berbagai informasi yang dibutuhkan oleh pimpinan. Pada tataran yang lebih ideal, integrasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas, transparansi dan akuntabilitas sumber daya manusia di Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya.

Khusus untuk pelayanan kepegawaian, dalam versi 3.0 ini juga ditambahkan fitur-fitur baru, seperti layanan proses Promosi dan mutasi hingga cetak SK yang terintegrasi dalam satu sistem, layanan perhitungan biaya pindah bagi pegawai dalam proses mutasi secara otomatis, layanan absensi online, layanan bagi satuan kerja dalam hal pelaporan yang sudah diintegrasikan dalam template dan layanan mandiri bagi seluruh pegawai dalam hal administrasi kepegawaian.

Pengembangan aplikasi SIKEP Versi 2.0 pada tahun 2017 dimulai dengan pengembangan Arsitektur Grand Desain dan  Quality Assurance SIKEP. Arsitektur Grand Desain SIKEP ini dikerjakan oleh Konsultan dari Universitas Indonesia atas biaya dari  UNDP-SUSTAIN. Sedangkan pengerjaan Aplikasi SIKEP versi 3.0 sepenuhnya dilakukan oleh Satgas SIKEP yang seluruhnya merupakan  staf  Mahkamah Agung. Sampai dengan selesainya aplikasi SIKEP Mahkamah Agung telah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 529.640.000 (Lima ratus dua puluh sembilan juta, enam ratus empat puluh ribu rupiah).

Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) versi 3.0 yang terintegrasi dengan Manajemen SDM Berbasis Kompetensi ini di Balairung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018). Peluncuran dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH., serta dihadiri oleh Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Guérend dan Kepala Unit Tata Kelola Pemerintahan Demokratik and Pengentasan Kemiskinan UNDP Indonesia Siprianus Bate Soro.

Dalam peluncuran ini juga diadakan diskusi bertajuk “Meningkatkan Transparansi, Akuntabilitas, dan Efektivitas Proses Sumber Daya Manusia melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian”. Panel diskusi menghadirkan empat panelis yaitu; Sekretaris Mahkamah Agung RI H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara H. Ir. Azwar Abubakar, M.M., Bupati Kabupaten Banyuwangi H. Abdullah Azwar Anas, S.Pd., S.S., M.Si., dan Dr. Ir. Dwi Heriyanto, B, M.T, VP Human Capital Development, PT Telkom.

Diskusi yang dihadiri oleh internal Mahkamah Agung, akademisi, dan kementerian ini akan berfokus pada pertukaran ide dan gagasan mengenai tantangan, peluang, dan pendekatan inovatif yang dilakukan oleh lembaga tersebut dalam memaksimalkan penggunaan sistem informasi sumber daya manusia. (Dr. Abdullah)