Jakarta - Humas; Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12864/SEK/SK.TI.1.1/VIII/2026, tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. (amr)
Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan berikut ini:

