logo pengadilan tinggi jawa barat website ramah difable

PEMBINAAN KETUA PENGADILAN TINGGI BANDUNG

29Jan

Ditulis oleh admin

 

 

BANDUNG-ADMIN; Senin, 28 Januari 2019, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Arwan Byrin, SH., MH. melakukan rapat pembinaan bersama dengan Wakil Ketua H. Arif Supratman, SH, MH., Panitera Ny. Hj. Enok Yayu Maemunah, SH., MH. dan Sekretaris Drs. H. Subarji, SH.

Rapat Pembinaan diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tingkat Banding, para Pejabat Struktural/Fungsional dan karyawan/wati Pengadilan Tinggi Bandung.

Dalam arahannya, H. Arwan Byrin mengingatkan kembali tentang peran Pengadilan Tinggi sebagai Voorpost (kawal depan) lembaga peradilan di daerah yaitu agar setiap aparat peradilan berperilaku dan bertindak sesuai pedoman perilaku masing-masing yaitu :

  1. Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (SKB Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/SKB/KMA/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009)
  2.  Kode Etik Pedoman Perilaku Panitera Pengganti dan Jurusita (SK KMA No. 122/KMA/SK/VII/2013)
  3. Pedoman Perilaku Pegawai Mahkamah Agung (Keputusan Sesma No. No. 008-A/SEK/SK/I/2012)

Oleh karenanya setiap aparat peradilan harus berupaya untuk meningkatkan profesionalismenya dengan :

a. Memberikan jaminan proses peradilan yang adil (fair trial)
    - Ketatan penerapan hukum acara
    - meningkatkan kualitas putusan

b. Meningkatkan pelayanan publik :
    - pemenuhan standar pelayanan

c.  Memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan :
    - memenuhi jangka waktu penyelesaian perkara
    - memenuhi tenggang waktu pengiriman berkas kasasi/PK dilengkapi dengan dokumen elektrotik (e-document)
    - penyampaian delegasi panggilan /pemberitahuan dengan segera
    - transparansi pelaporan dan efisiensi penggunaan biaya proses penyelesaian perkara