BANDUNG-ADMIN; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Mas Hushendar, SH., MH. pada Kamis 1 April 2021 melakukan evaluasi sekaligus pembinaan terkait pelaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Bandung terhadap para petugas dan penanggung jawab (supervisor) PTSP. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan survei kepuasan masyarakat yang dilaksanakan pada Semester II Tahun 2020 lalu, dimana terdapat 3 (tiga) nilai terendah yang harus dievaluasi dan ditindaklanjuti yaitu pertama, waktu pelayanan, kedua produk spesifikasi jenis layanan dan prosedur pelayanan. Pada kesempatan itu H. Mas Hushendar menyampaikan beberapa hal terkait standar pelayanan yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai acuan untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. Pelayanan prima dimaksudkan sebagai pelayanan yang sesuai harapan dengan kondisi :
- semakin baik
- semakin cepat
- semakin diperbaharui
- semakin murah dan
- semakin sederhana
Para petugas PTSP harus selalu bersih, melayani dengan baik, bisa menjawab pertanyaan yang diajukan, memahami alur proses pelayanan serta memiliki wawasan yang luas. Petugas PTSP dalam melakukan pelayanan harus menerapkan 5 S (senyum, sapa, salam, sopan dan santun) dan 5 R (ringkas rapi, resik, rawat dan rajin.
Sementara itu Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung Edi Yulianto, SH., MH berjanji akan melakukan bimbingan teknis dan pelatihan kepada anggota PTSP untuk meningkatkan kemampuan mereka.