PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PT BANDUNG DAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT


BANDUNG - ADMIN; Rabu, 28 Juli 2021 Pengadilan Tinggi Bandung bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini diwakili Dinas Kominfo Provinsi Jawa Barat melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang penyebarluasan informasi layanan lembaga peradilan di wilayah Jawa Barat secara daring. Hadir secara virtual para pihak yakni H. Abdul Kadir, SH., MH. mewakili Pengadilan Tinggi Bandung selaku Pihak Kedua dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Barat Setiaji, SE., MSi. selaku Pihak Kesatu serta disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Dr. Ir. SETIAWAN WANGSAATMAJA , Dipl., S.E., M.Eng.

 

Nota kesepahaman tersebut merupakan suatu langkah maju dari Pengadilan Tinggi  Bandung dengan maksud dan tujuan sebagai landasan dan sinergi program antara PARA PIHAK untuk meningkatkan dan memanfaatkan potensi secara optimal melalui pertukaran dan penyebarluasan informasi serta pemanfaatan kanal-kanal penyebarluasan infromasi yang dimiliki PARA PIHAK dalam penyebarluasan informasi layanan Lembaga Peradilan di Provinsi Jawa Barat dan untuk menghasilkan informasi publik yang akurat dan mudah diakses bagi Masyarakat di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Ruang lingkupnya meliputi :

1. Penyediaan informasi layanan Lembaga Peradilan di Jawa Barat;

2. Penyediaan kanal penyebaran informasi layanan Lembaga Peradilan di Jawa Barat;

3. Pertukaran informasi dan pemanfaatan kanal penyebaran informasi layanan Lembaga Peradilan di Jawa Barat; dan

4. Kerja Sama lainnya yang disepakati oleh PARA PIHAK.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman dimaksud merupakan sesuatu yang penting sebagai upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik, terlebih jika dikaitkan dengan perolehan anugrah Provinsi Jawa Barat sebagai Provinsi Informatif sejak 2018 dengan program West Java Digital Province. Keterbukaan informasi publik tersebut adalah untuk mewujudkan pemerintah yang terbuka, mencegah tindak pidana korupsi, sinergi pemerintah dan masyarakat serta menangkal berita bohong (hoaks).

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, H. Abdul Kadir, SH., MH. menyatakan penandatangan nota kesepahaman ini merupakan implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK Ketua Mahkamah Agung RI No. I-144/KMA/SK/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Nota Kesepakatan ini dalam pelaksanaannya diharapkan menghasilkan suatu yang positif dan bermanfaat. Masyarakat luas secara terbuka dapat mengakses informasi melalui media resmi yang tersedia, seperti : Jenis layanan, program kerja, perkara prodeo, perkara eksekusi, dan berbagai informasi lain tentang pengadilan secara cepat, sederhana dan akurat. Juga sebaliknya masyarakat dapat berperan serta melakukan pengawasan atas kinerja lembaga peradilan. Terlaksananya Nota Kesepakatan pada hari ini, Rabu, tanggal 28 Juli 2021 momen yang sangat baik karena Pengadilan Tinggi Bandung sedang melakukan pembangunan Zona Integritas dari WBK menuju WBBM.