PENANGANAN PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
16Mar
BANDUNG-ADMIN; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Mohammad Idroes, SH., MHum pada Rapat hari Senin 16 Maret 2020 menyampaikan beberapa hal terkait penanganan penyebaran virus COVID-19 sesuai arahan dari Sekretaris MA kepada para pegawai di lingkungan Pengadilan Tinggi Bandung. Mohammad Idroes menyampaikan bahwa warga peradilan diminta tetap tenang dan waspada tidak mudah menshare/membagikan informasi yang tidak jelas sumbernya tentang berita virus corona, serta memohon do'a kepada Allah SWT semoga semua senantiasa mendapat perlindungan dari-Nya.
Kepada semua warga peradilan dimohon melakukan langkah-langkah :
- Pengumuman yang dibuat satker masing-masing jangan menggunakan kata "genting, krisis dan sejenisnya.
- Jangan memberikan informasi berisi asumsi dan dugaan.
- Jangan menggunakan bahasa tubuh yang tidak serius apalagi meremehkan situasi dengan bercanda.
- Menyiapkan/menyediakan masker dan hand sanitizer untuk dipasang/ditempatkan di pintu masuk kantor masing-masing.
- Melakukan pembelian alattermometer infrared pendeteksi suhu badan untuk digunaan deteksi pegawai dan pengunjung kantor/pengadilan.
- Melakukan kegiatan kebersihan lingkungan kantor, termasuk mushola/mesjid secara menyeluruh
- Mensosialisasikan pola hidup sehat di lingkungan masing-masing.
- Berkoordinasi dengan dinas kesesehatan setempat untuk mengantisipasi/pencegahan penyebarean dan pencegahan Covid-19.
PROTOKOL KESEHATAN PENANGANAN COVID-19
Jika merasa tidak sehat :
1. Demam 38 derajat Celcius, dan
2. Batuk/pilek
Istirahat yagng cukup di rumah dan bila perlu minu, bila keuhan berlanjut atau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat) segera berobat ke fasilitas kesehatan masyarakat (fasyankes).
Pada saat berobat ke fasyankes , lakukan tindakan sebagai berikut :
1. Gunakan masker
2. Apabila tidak meiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan
3. Usahakan tidak menggunakan transportasi umum
Jika Sehat, namun :
1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara terjangkit Covid-19 atau
2. Merasa pernah kontak dengan penderita Covid-19