PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT PERADI


BANDUNG - ADMIN; Jumat, 8 Oktober 2021, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. H. Herri Swantoro, SH., MH. mengambil sumpah 34 (tiga puluh empat) Advokat PERADI Juniver Girsang bertempat di Pengadilan Tinggi Bandung. Penympmahan advokat merupaan amanat Pasal 4 angka (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa "Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung menyampaikan ucapan selamat kepada para Advokat yang telah melaksanakan sumpah dan janjinya serta akan dapat melaksanakan tugas, menjaga dan menjadi advokat yang baik, berkepribadian dan tetap menjaga integritas sesuai profesi advokat.