PERMUDAH LAYANAN MELALUI PTSP


BANDUNG-ADMIN; Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan perubahan sistem pelayanan di Pengadilan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan , terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta memberikan pelayanan yang prima, transparan, transparant, anti korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sebagai sebuah sistem, PTSP merupakan layanan terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk layanan Pengadilan melalui satu pintu. 

Melalui PTSP rantai panjang birokrasi dapat dikurangi, interaksi langsung masyarakat dengan pegawai dibatasi, dan yang utama, dapat mengurangi potensi munculnya perbuatan dan tindakan yang akan meruntuhkan wibawa dan martabat lembaga peradilan.

Pengadilan Tinggi Bandung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga layanan yang diperoleh masyarakat itu bisa lebih baik, lebih mudah, lebih cepat, lebih murah dan lebih sederhana.