PERPANJANGAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBEL DI WILAYAH TERDAMPAK ASAP KEBAKARAN HUTAN


Jakarta - Humas; Merujuk Surat Sekretaris Mahkamah Agung sebelumnya, Nomor 2265/SEK/HM3.1.1/IX/2026 tanggal 24 September 2026, Hal: Petunjuk pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di wilayah terdampak asap kebakaran hutan, dan setelah mencermati perkembangan situasi dan kondisi lingkungan di wilayah yang masih terdampak asap kebakaran hutan, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:  

 

 

Dokumen

2470_Perpanjangan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel_signed.pdf