SISA TUNGGAKAN PERKARA TAHUN 2017 ADALAH YANG TERENDAH SEPANJANG SEJARAH MA
05Mar
akarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung RI Prof Dr. Hatta Ali, SH., MH., menyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2017 pada hari Kamis, 1 Maret 2018 di Jakarta Convention Centre. Acara ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Ketua Mahkamah Agung Malaysia, Delegasi Hakim Agung Arab Saudi, beberapa delegasi hakim dari negara-negara sahabat, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari seluruh Indonesia, serta undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya Ketua Mahkamah Agung menyebutkan bahwa sisa perkara tahun 2017 menjadi yang terendah sepanjang sejarah Mahkamah Agung, yaitu sebanyak 1.388 (seribu tiga ratus delapan puluh delapan) perkara, yang artinya lebih kecil dibandingkan sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 2.357 (dua ribu tiga ratus lima puluh tujuh) perkara.
Berdasarkan data sisa tunggakan di MA sejak 6 tahun terakhir terus mengalami penurunan yang cukup signifikan, apalagi jika dibandingkan dengan sisa tunggakan pada tahun 2012 sebanyak 10.112 perkara, maka dalam kurun waktu 6 tahun tersebut MA telah mampu mengikis lebih dari 86% sisa perkara.
Menurut Hatta Ali penurunan jumlah sisa perkara dari tahun ke tahun tersebut tidak terlepas dari sistem dan regulasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung beberapa tahun terakhir, antara lain berlakunya sistem kamar di Mahkamah Agung, penerbitan SK KMA Nomor 214 Tahun 2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung, serta penerapan sistem baca berkas serentak dan koreksi bersama.
Penerapan Sistem Kamar sangat mempengaruhi produktivitas penanganan perkara di Mahkamah Agung ditambah dengan kebijakan yang baru di terbitkan beberapa bulan yang lalu yaitu Perma Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung. Dengan kebijakan baru tersebut, Mahkamah Agung berkeyakinan bahwa mulai tahun 2018 akan terjadi lonjakan produktivitas penyelesaian perkara, karena format putusan MA menjadi lebih singkat, hal tersebut akan mempengaruhi percepatan proses minutasi perkara di MA.
Dalam kesempatan yang sama, Hatta Ali juga menyampaikan bahwa selama tahun 2017 MA telah memberikan kontribusi kepada keuangan negara sebesar Rp18.255.338.828.118,00 (delapan belas triliun dua ratus lima puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah) yang berasal dari pidana denda dan uang pengganti dalam perkara pelanggaran lalu lintas, pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan lain-lain.
Jumlah pidana denda dan uang pengganti tersebut mengalami kenaikan lebih dari 4 kali lipat dibandingkan jumlah denda dan uang pengganti yang dijatuhkan pada tahun 2016 yaitu sebesar 4.482.040.633.945 (empat triliun empat ratus delapan puluh dua miliar empat puluh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah). Denda dan uang pengganti tersebut dijatuhkan dalam perkara pidana pada peradilan umum dan perkara pidana pad aperadilan militer.
Selain sebagai kontribusi bagi keuangan negara, kenaikan jumlah uang pengganti yang dijatuhkan tersebut merupakan bukti keseriusan Mahkamah Agung dalam memberantas tindak pidana yang mengakibatkan kerugian terhadap negara dan sebagai upaya Mahkamah Agung dalam memulihkan kerugian negara.
Sumber : www.mahkamahagung.go.id